Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Motif Sembilan Tersangka Habisi Sir Aen karena Tak Terima Keponakan Diajak ke Homestay

Islamuddin • Rabu, 1 April 2026 | 11:59 WIB

 

Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia diamankan ke Mapolresta Mataram, Senin (30/3).
Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia diamankan ke Mapolresta Mataram, Senin (30/3).

LombokPost-Sembilan orang warga Kopang, Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Sir Aen. Mereka masing-masing berinisial M, 42 tahun; H, 41 tahun; SM, 29 tahun; YA, 23 tahun; MA, 30 tahun; MAI, 24 tahun; dan tiga orang perempuan berinisial EWZ, 25 tahun; E, 31 tahun; dan S, 34 tahun.

”Mereka bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Selasa (31/3).

Atas tindakan itu, sembilan orang yang sudah diamankan itu kini ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, sudah tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Peran Om Bawek di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Mereka menganiaya hingga korban Sir Aen asal Sakra, Lombok Timur (Lotim) meninggal dunia, Senin (30/3) pagi lalu. Awalnya, Sir Aen mengajak perempuan berinisial ASP, 17 tahun untuk bertemu di wilayah Suranadi, Lombok Barat (Lobar). Saat bertemu, korban mengajak ASP yang juga keponakan dari para tersangka untuk masuk kamar di salah satu Homestay.

“Jadi, cewek yang diajak korban itu adalah keponakan dari para pelaku. Para pelaku itu membuntuti keponakannya dari belakang,” ujarnya.

Baru beberapa menit korban dan ASP masuk kamar, para tersangka langsung menggedor pintu kamar yang disewa korban. Sir Aen langsung dihakimi. “Di kamar hingga keluar homestay korban dipukul,” bebernya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh sembilan orang tersebut. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dan dada. 

Korban kemudian diikat menggunakan tali nilon dan diangkut ke mobil bak terbuka yang ditutupi terpal. Para tersangka berniat membawa korban ke Kopang, Lombok Tengah. "Di atas mobil, korban sempat melawan dan kembali dikeroyok oleh tersangka. Korban diduga telah meninggal dunia saat itu,” tuturnya. 

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polresta Mataram. Penyidik masih memproses pemeriksaan terhadap mereka. ”Pengakuan para tersangka tidak terima keponakannya diajak ke kamar hotel,” ujarnya.

Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (arl/r5)

Editor : Islamuddin
#Polresta Mataram #Mataram #Penganiayaan #pembunuhan