Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

‎Demo Desak Tetapkan 15 Anggota Dewan Sebagai Tersangka di Kejati NTB Ricuh

Jelo Sangaji • Kamis, 2 April 2026 | 15:45 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aksara NTB menggelar aksi menuntut 15 anggota DPRD penerima gratifikasi ditetapkan tersangka di Kejati NTB, Kamis (2/4).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aksara NTB menggelar aksi menuntut 15 anggota DPRD penerima gratifikasi ditetapkan tersangka di Kejati NTB, Kamis (2/4).

LombokPost - Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) di Kejati NTB diwarnai kericuhan, Kamis (2/4). Mahasiswa dengan beberapa jaksa terlibat aksi saling dorong hingga kejar kejaran di jalan raya.

Awalnya, demo mahasiswa yang mendesak 15 anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi berjalan damai. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertuliskan "benang kusut dana siluman DPRD NTB, tangkap Marga Harun Cs."

Selain itu, mereka juga membawa atribut berupa poster wajah 15 anggota dewan penerima gratifikasi yang disilang dengan tanda tinta merah.

Baca Juga: Kejati NTB Segera Panggil 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

‎Kordinator Umum Delta Y.K menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan korupsi dana siluman dengan pasal gratifikasi itu. Karena sejauh ini, kejaksaan baru menetapkan tiga anggota dewan pemberi gratifikasi sebagai tersangka. Sedangkan, 15 anggota dewan penerima dana gratifikasi belum diseret.

Padahal, dari rangkaian peristiwa hukum kasus gratifikasi ini, para penerima gratifikasi mengetahui maksud dan tujuan dari pemberian uang tersebut.

"Tidak mungkin kasus ini hanya tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 Anggota DPRD NTB yang menerima juga harus ditahan. Termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB," kata dia. 

Baca Juga: Terdakwa Acip Minta Jaksa Jerat 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi, Kajati: Tunggu Fakta Persidangan

‎Orator lain, Hamzah  mengatakan, 15 anggota dewan menerima uang hingga mengembalikan ke kejaksaan sebagai bukti mereka punya niat jahat. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana, apalagi pengembalian lebih dari batas waktu 30 hari. "Kalau pun dikembalikan uanh gratifikasi, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Karena itu, tetapkan 15 anggota dewan sebagai tersangka," desak dia. 

Aparat kepolisian dan TNI meredam aksi mahasiswa yang sempat ricuh di Kejati NTB, Kamis (2/4).
Aparat kepolisian dan TNI meredam aksi mahasiswa yang sempat ricuh di Kejati NTB, Kamis (2/4).

‎Usai puas berorasi, mahasiswa meminta Kajati NTB Wahyudi dan Aspidsus Zulkifli Said keluar menemuinya. Namun mahasiswa hanya ditemui Kasi Penkum Muhammad Harun Al Rasyid.

Mahasiswa tetap mendesak agar Kajati NTB menemui mereka. Ketegangan pun tak terhindarkan. Mahasiswa kemudian membakar dua ban di depan gerbang gedung Kejati NTB. 

Ketegangan berlanjut ketika mahasiswa mendorong dan menendang gerbang. 

Beberapa pegawai kejaksaan keluar dari dan mendatangi sejumlah mahasiswa. Kejar-kejaran hingga ke jalan raya pun mewarnai aksi tersebut.

Kendati demikian, ketegangan tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya aksi berhasil meredamnya. "Kami meminta Kajati NTB dan Aspidsus menemui kami. Kami tidak ingin rusuh. Kami bisa menyampaikan aspirasi secara tertib jika ditemui," tegas Hamzah. 

‎Karena Kajati NTB dan Aspidsus tak kunjung menemui, mahasiswa pun bersedia diterima Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid. Kepada pendemo, dia menjelaskan, penanganan perkara ini sudah sampai ke tahap penuntutan dengan tiga orang terdakwa. "Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam persidangan," kata Harun di hadapan mahasiswa.

Baca Juga: Kajati NTB Pastikan Kejar Niat Jahat Dewan Penerima Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Mengenai desakan agar 15 orang ditetapkan tersangka, lanjutnya, kalau ditemukan adanya fakta-fakta di persidangan pihaknya akan menyampaikan kepada publik. "Kami sudah menerima aspirasi rekan-rekan semua, nanti kita sampaikan ke pimpinan agar menjadikan masukan bagi pimpinan," tandasnya dia. 

Sebagai penutup aksi, mahasiswa memberikan kado berisi poster wajah 15 orang anggota DPRD NTB penerima gratifikasi. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#aksara ntb #Kejati NTB #DPRD NTB #demo ricuh #gratifikasi DPRD NTB