Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bakal Laporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR, Terdakwa Kompak Minta Penerima Gratifikasi Ikut Diseret

Harli Arl • Sabtu, 4 April 2026 | 14:03 WIB
MULAI BERNYANYI: Terdakwa M Nashib Ikroman keluar dari persidangan usai sidang di PN Tipikor Mataram, Kamis (2/4). (HARLI/LOMBOK POST)
MULAI BERNYANYI: Terdakwa M Nashib Ikroman keluar dari persidangan usai sidang di PN Tipikor Mataram, Kamis (2/4). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Eksepsi para terdakwa gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4). 

Pasca penolakan tersebut, para terdakwa mendesak agar 15 penerima gratifikasi juga terseret dalam perkara tersebut.

"Kami bertiga sepakat untuk melaporkan perkara ini ke pusat," kata M Nashib Ikroman mewakili para terdakwa usai persidangan di PN Tipikor Mataram, Kamis (2/4).

Baca Juga: Demo Kejati NTB, Mahasiswa Desak 15 Anggota Dewan Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

Rencananya laporan tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI. "Kami lakukan itu demi keadilan," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan nama-nama 15 anggota dewan tersebut.

Berikut juga besaran uang gratifikasinya disebutkan. Yakni anggota dewan Harwoto menerima uang Rp 170 juta; Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta; dan Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta. Mereka menerima dari terdakwa Hamdan Kasim.

Baca Juga: Kejati NTB Segera Panggil 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

Dewan lain, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing Rp 200 juta. Mereka menerima dari terdakwa Indra Jaya Usman.

Ditambah anggota dewan Wahyu Apriawan Riski menerima Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Masing-masing menerima uang dari terdakwa M Nashib Ikroman.

Para terdakwa menyerahkan uang itu dengan modus agar bisa mengerjakan proyek Desa Berdaya dengan total anggaran Rp 76 miliar. Anggaran program tersebut diperuntukan bagi anggota dewan yang baru terpilih masing-masing mengelola Rp 2 miliar.

Baca Juga: Belasan Anggota Dewan Dilaporkan ke Kejati NTB Diduga Terima Gratifikasi

Namun, para tersangka mengelabui anggota dewan lain bahwa program Desa Berdaya tidak akan dicairkan dalam bentuk pekerjaan, melainkan diganti dalam bentuk uang. "Kami didakwa sebagai pemberi. Sedangkan para penerima yang sudah disebut dalam dakwaan JPU namun tidak diproses," kata dia.

Mereka didakwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Unsur dalam pasal itu sudah jelas ada pemberi dan penerima," kata dia.

Apabila salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang. Kondisi itu melanggar asas equality before the law (kepastian hukum).

Konstruksi hukum yang dilakukan jaksa saat ini, lanjutnya, tidak sejalan dengan semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tetapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#gratifikasi #DPRD NTB #Eksepsi #Sidang #Perkara