Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Cukup Bukti, Kasus ITE Roti MBG Belatung di Lombok Tengah Dihentikan 

Harli Arl • Sabtu, 4 April 2026 | 14:10 WIB
KOOPERATIF: Pihak terlapor kasus ITE karena menyebarkan menu MBG berbelatung datang ke Polres Loteng saat hendak diklarifikasi, beberapa waktu lalu. (IST LOMBOK POST)
KOOPERATIF: Pihak terlapor kasus ITE karena menyebarkan menu MBG berbelatung datang ke Polres Loteng saat hendak diklarifikasi, beberapa waktu lalu. (IST LOMBOK POST)

LombokPost - Foto dan video roti mengandung belatung dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah sempat viral di media sosial.

Pemilik dapur yang mendistribusikan MBG melaporkan pengunggah foto dan video tersebut ke kepolisian.

Dasar laporannya dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, laporan tersebut mental di kepolisian.

Baca Juga: 105 Dapur MBG di Lombok Timur Disetop Sementara, Ini Penyebabnya

"Kami sudah hentikan kasus ITE laporan MBG mengandung belatung," kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahean, Jumat (3/4).

Polisi mengehentikan kasus tersebut setelah melakukan proses penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi. "Kami hentikan itu berdasarkan gelar perkara," jelasnya. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) pada laporan itu. Sehingga tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya. "PMH-nya tidak ada," tegasnya. 

Baca Juga: Langkah NTB Pastikan Standar Kualitas Program MBG

Penghentian penyelidikan kasus itu juga memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2204.

Pada putusan tersebut menegaskan, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan lembaga negara, korporasi, atau jabatan publik. Putusan itu memperkuat kebebasan berpendapat. "Itu juga sebagai yurisprudensi," kata dia. 

Kasus tersebut mencuat setelah pemilik dapur, Alman Putra melaporkan pemilik akun Facebook pengunggah foto dan video penyaluran roti dari MBG mengandung belatung.

Baca Juga: Tabrak Mobil MBG, Pelajar di Kota Bima Tewas di Tempat

Setelah polisi menyelidiki, ternyata yang mengupload tersebut adalah dua orang ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Loteng bernama Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana.

Mereka sama-sama memvideokan menu MBG yang mengandung belatung. Selanjutnya diunggah ke Facebook pribadinya, 10 Maret lalu.

Dalam video tersebut, keduanya tidak menyebut nama instansi yang menyalurkan MBG. Hanya saja, memvideokan roti MBG yang mengandung belatung berdurasi 22 detik. 

Video itu langsung menjadi perhatian publik. Pemilik dapur yang diduga menyalurkan roti itu kebakaran jenggot dan melapor polisi atas pencemaran nama baik. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#penghentian penyelidikan #Kasus #belatung #Mbg #video