Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemilik Dapur MBG Roti Belatung Dilaporkan Balik

Harli Arl • Senin, 6 April 2026 | 11:57 WIB
LAPOR BALIK: Pihak terlapor kasus ITE karena sebarkan menu MBG berbelatung datang ke Polres Loteng saat hendak diklarifikasi beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
LAPOR BALIK: Pihak terlapor kasus ITE karena sebarkan menu MBG berbelatung datang ke Polres Loteng saat hendak diklarifikasi beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Terlapor yang viralkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) roti belatung kini menyerang balik. Mereka melaporkan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Alman Putra atas laporan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kami sudah terima laporan dari dua orang yang pernah dilaporkan kasus ITE mengenai MBG itu," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) AKP Punguan Hutahean, Minggu (5/4). 

Saat ini polisi masih menunggu disposisi dari Kapolres Loteng, seperti apa tindaklanjuti proses penyelidikannya. "Kami masih tunggu itu dari pimpinan," kata dia. 

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kasus ITE Roti MBG Belatung di Lombok Tengah Dihentikan 

Dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, kasusnya masih dalam telaahan. "Tunggu prosesnya," ujarnya. 

Kasus yang dilaporkan pemilik dapur terkait kasus ITE sudah dihentikan. Karena polisi tidak menemukan alat bukti. "Ya, kalau yang itu sudah kami hentikan laporan itu," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Baiq Restu, Rodi Fatoni mengatakan, laporan balik tersebut memuat tiga poin tuntutan. Langkah ini diambil setelah kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah roti berbelatung di akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Viral Video Dugaan Belatung di Menu MBG, Dua Warga Ketara Dipanggil Polisi

“Saat ini kami sudah melapor balik terkait Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Itu menjadi poin-poin laporan kami,” sebutnya.

Fatoni menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara materil maupun moril akibat laporan sebelumnya.

Dia menyebutkan, kondisi tersebut juga berdampak pada psikologis kliennya dan keluarganya, termasuk anaknya yang harus ikut mendampingi selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Waduh! Ada Belatung di Menu MBG Labulia Lombok Tengah

“Jelas klien kami merasa terganggu, baik secara psikis maupun fisik. Bahkan berdampak pada kesehatan anaknya yang harus ikut menemani dari pagi hingga malam saat pemeriksaan,” ujarnya.

Fatoni menambahkan, salah satu dasar laporan adalah karena fakta di lapangan menunjukkan roti yang didistribusikan memang dalam kondisi berbelatung.

“Fakta di lapangan, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang benar mengandung belatung. Bahkan saat diterima, kondisi tersebut langsung dicek,” katanya.

Menurutnya, laporan yang sebelumnya diajukan Alman Putra tidak memiliki dasar pidana karena unggahan di media sosial tersebut merupakan bentuk penyampaian fakta. “Laporan sebelumnya tidak mendasar dan tidak memiliki unsur pidana, karena yang diposting adalah fakta yang terjadi. Media sosial juga menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap hal-hal yang tidak layak,” tegasnya.

Dalam laporan balik tersebut, pihak terlapor untuk sementara hanya ditujukan kepada Alman Putra selaku pemilik dapur SPPG yang sebelumnya melaporkan kliennya. “Untuk sementara satu orang yang dilaporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#pencemaran nama baik #Mbg #spp #ITE #kuhp