Tuntutan Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi Gili Trawangan, Jaksa Soroti Peran Pengusaha

Harli Arl • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 11:28 WIB
Alpin Agustin terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut secara terpisah. (Harli/Lombok Post)
Alpin Agustin terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut secara terpisah. (Harli/Lombok Post)

LombokPost - Tiga terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. 

Sidang terdakwa Mawardi Khairi selaku mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata (Dispar) NTB dan dua pengusaha Ida Adnawati serta Alpin Agustin dituntut secara terpisah.

JPU lebih dulu membacakan tuntutan untuk Mawardi. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Mawardi) selama satu tahun dan enam bulan," sebut JPU Luga Harlianto membacakan tuntutan Mawardi.

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

Selain itu, Mawardi dituntut membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Alpin Agustin lebih ringan dibanding Mawardi. Pengusaha tersebut dituntut penjara selama 15 bulan (1 tahun 3 bulan). "Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun dan tiga bulan penjara," kata dia.

Selain itu, Alpin juga dibebankan membayarkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Alpin tidak dituntut membayar kerugian keuangan negara. "Seluruh alat bukti akan dikembalikan ke terdakwa lain Ida Adnawati," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Berbeda dengan terdakwa Ida Adnawati. Dia dituntut lebih berat. "Menuntut agar Ida dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Ilham Sopian dalam sidang terpisah.

Selain itu, Ida dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan,” ucap Ilham Sopian.

Ida juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,4 miliar. Uang pengganti itu harus dilunasi paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Ida telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 360 juta. "Menetapkan uang ratusan juta yang dititipkan terdakwa sebagai pengurangan kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya.

JPU menuntut ketiga terdakwa berdasarkan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tahun 1993 Pemprov NTB bekerjasama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) seluas 65 hektare. Namun, sudah diputus kontrak kerja samanya 16 September 2021. Pengelolaan lahan itu dikembalikan ke Pemprov NTB. Sehingga masyarakat diminta untuk langsung bekerja sama dengan Pemprov NTB terhitung sejak kontrak dengan PT GTI diputus. 

Kendati demikian, terdakwa Ida tidak mematuhi aturan tersebut. Dia bekerja sama dengan terdakwa Mawardi sebagai Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata mengelola lahan yang sudah dikuasai sebelumnya. Dia menjual lahan ke terdakwa Alpin Agustin.

Luasan lahan yang dijual seluas 300 meter persegi. Harganya Rp 300 juta. Saat transaksi, terdakwa Ida bersama Mawardi dan Alpin melakukan pertemuan di Gili Trawangan pada tahun 2024 lalu. Mereka menyepakati harga lahan Rp 300 juta. 

Namun, pada saat membuat kuitansi, pembayarannya malah dibuat mundur. Mereka membuat seolah-olah kuitansi itu dibuat tahun 2020. Padahal transaksi dilakukan tahun 2024, tetapi dalam bukti pembayaran dibuat tahun 2020.

Cara itu merupakan akal-akalan dari Ida dan Mawardi agar lahan tersebut bisa dikuasai Alpin. Sehingga dianggap melakukan transaksi sebelum kontrak PT GTI dengan Pemprov NTB diputus. (arl/r5)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
Gili Trawangan Lahan Pemprov NTB Ida Adnawati Mawardi Khairi Korupsi tuntutan jaksa