Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Main Judi Slot Online di Warkop dengan Deposit Rp 70 Ribu, Warga Surabaya Masuk Bui 1 Tahun

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 April 2026 | 03:34 WIB
Pria di Surabaya, Bobi Tri Waluyo Kote divonis 1 tahun penjara setelah terbukti bermain slot di warung kopi kawasan Asemrowo. (JawaPos.com)
Pria di Surabaya, Bobi Tri Waluyo Kote divonis 1 tahun penjara setelah terbukti bermain slot di warung kopi kawasan Asemrowo. (JawaPos.com)

 

LombokPost-Niat mencari keuntungan instan dari judi slot online, seorang pria di Surabaya justru harus mendekam di balik jeruji besi. Bobi Tri Waluyo Kote divonis hukuman satu tahun penjara setelah tertangkap basah bermain judi daring di sebuah warung kopi hanya dengan modal deposit Rp 70 ribu.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Kholis menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti melanggar hukum atas aktivitas perjudian tersebut.

“Terdakwa Bobi Tri Waluyo Kote telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucapnya dalam sidang putusan di PN Surabaya, seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (10/4).

Baca Juga: Polsek Kuripan Bubarkan Dugaan Judi Sabung Ayam di Jagaraga

Kasus perjudian ini bermula pada Rabu (8/10/2025) malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, Bobi tengah asyik menongkrong di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Greges Barat, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Di tempat tersebut, ia menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses situs judi online FORWIN77 melalui peramban.

Sebelum mulai bertaruh, terdakwa melakukan pengisian saldo atau deposit sebesar Rp 70 ribu melalui aplikasi dompet digital DANA.

Berbekal akun dengan nama pengguna Btw721, Bobi memilih permainan slot Mahjong Ways yang saat ini marak dimainkan. Ia mengatur nilai taruhan sebesar Rp 400 per putaran dan memanfaatkan fitur putar otomatis sebanyak 30 kali guna mengejar bonus besar.

“Terdakwa juga membeli fitur Scatter sesuai dengan harga nilai taruhan. Apabila terdakwa mendapat kemenangan maka saldo di akun bertambah secara otomatis, begitu pun sebaliknya,” terang Kholis.

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Mataram Dicoret dari JKN PBI, Ada Indikasi Judi Online?

Nahas bagi Bobi, aktivitas ilegalnya malam itu telah dipantau oleh pihak kepolisian.

Dua anggota Polsek Benowo yang berada di sekitar lokasi langsung menyergap terdakwa pada pukul 21.30 WIB saat ia masih asyik menatap layar ponselnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan Bobi beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oukitel berwarna hitam dan satu bundel cetakan riwayat permainan judi daring.

Ia kemudian digelandang ke Markas Polsek Benowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjerat Bobi dengan tiga dakwaan alternatif, meliputi pelanggaran UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 303 Bis KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” pungkas Kholis.

Editor : Akbar Sirinawa
#deposit #slot #surabaya #Judi Slot #Judi Online