Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Malaungi Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Polisi

Harli Arl • Senin, 13 April 2026 | 14:13 WIB
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kejati NTB telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Belum ada kami terima berkasnya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi, Minggu (12/4).

Pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB agar mempercepat proses penyidikan. "Kalau koordinasi kami intens," jelasnya. 

Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Menurutnya, sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak ada kesulitan. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk proses pengembangan. "Semua masih dalam proses pemberkasan," ucapnya.

Jika semua saksi sudah diperiksa, lanjut dia, berkasnya akan segera dikirim. "Mudahan dalam waktu dekat berkasnya dikirim," harapnya. 

Penasihat Hukum Malaungi, Asmuni mengatakan, sudah berkoordinasi dengan penyidik. "Terakhir saya dampingi, ada pemeriksaan tambahan pekan lalu," kata Asmuni. 

Baca Juga: Preman Kampung Ditangkap Polres Bima Usai Aniaya Polisi

Pemeriksaan Malaungi untuk melengkapi berkas atas tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak hanya Malaungi yang terlibat. "Di kasus ini kan ada beberapa tersangkanya. Dia bersaksi atas berkas tersangka lain," ungkapnya. 

Diketahui pada kasus peredaran narkoba tersebut juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, ada juga keterlibatan dua bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. 

AKBP Didik disebut menerima uang dari bandar narkoba itu sejumlah Rp 2,8 miliar. Masing-masing dari Koko Erwin Rp 1 miliar dan Boy Rp 1,8 miliar. Uang itu dititipkan melalui AKP Malaungi agar mereka lebih aman mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. 

Baca Juga: Justice Collaborator AKP Malaungi Belum Dikabulkan

Tidak hanya uang, Malaungi juga menerima titipan sabu dari Koko Erwin seberat 488,45 gram. "Kalau peran orang lain sudah dibongkar sama klien saya," jelasnya. 

Dalam perkara itu, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan   pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Malaungi masih ditahan di Polda NTB dan dipecat dari institusi Polri. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Polres Bima #Perkara #spdp #Tersangka #Narkoba