LombokPost - Tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Uswatun Hasanah alias Badai NTB harus gigit jari.
Upaya perempuan yang getol menyoroti jaringan narkoba di wilayah Kota Bima itu lepas dari jeratan hukum kandas.
Praperadilan yang diajukan Badai NTB ke Pengadilan Negeri (PN) Raba, Bima ditolak hakim tunggal Angga Nugraha Agung, Jumat (10/4).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembacok Guru SMAN 1 Kota Bima
"Ya, kami yang mewakili penyidik di sana sidang, hasilnya, permohonan PP (praperadilan) ditolak," kata Kabidkum Polda NTB Abdul Azas Siagian, Minggu (12/4).
Dengan putusan tersebut, Badai NTB tetap dinyatakan sah sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan pihak penyidik sudah sesuai dengan koridor hukum," jelasnya. Terutama dalam menjalankan prosedur penyelidikan dan penyidikan. "Tidak ada satu pun yang dilanggar," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bima Gandeng Bappenas, Perkuat Kompetensi Perencana dan Penganggaran
Badai NTB memohonkan praperadilan terhadap sah atau tidaknya upaya paksa terkait dengan penetapan tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025 atas laporan anggota DPRD Bima Hilda Komala Dewi.
Azas mengatakan, saat ini pihak penyidik tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Badai NTB. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan. "Kalau tidak salah dari penyidik-nya bilang tinggal periksa saksi ahli," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Badai NTB, Yan Mangandar mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka dari penyidik Polres Bima ada kejanggalan dan cacat prosedural. Sehingga, mereka mengajukan praperadilan. "Penetapan tersangka dan alat bukti tidak menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang disangkakan. Ini menunjukkan adanya cacar prosedural," kata Yan.
Baca Juga: Pesona Nisa Bea, Permata Tersembunyi di Teluk Waworada Bima
Menurutnya, penerapan pasal pada tahap awal kasus tersebut tidak konsisten. Awalnya hanya menggunakan Undang-undang ITE. "Tetapi dalam proses penyidikan kemudian ditambah dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tanpa pemeriksaan sebelumnya," kritiknya.
Tidak hanya itu, Yan juga menilai locus delicti bukan wewenang Polres Bima yang menangani perkara tersebut. Sebab, saat Badai NTB membuat video dan mengunggah ke media sosial berada di Kota Mataram. "Seharusnya ditangani penyidik Polresta Mataram yang memiliki wilayah hukum," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi