LombokPost - Dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjalani sidang tuntutan.
Terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria sebagai mantan Pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar dan mantan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra dituntut secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amir.
Baca Juga: Jaksa Tahan Makelar Penjual Aset Pemkab Lombok Barat di Bagik Polak Labuapi
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra selama dua tahun," kata Perwakilan tim JPU Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar dalam tuntutannya, kemarin.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Amir tetap berada dalam tahanan. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat di Bagik Polak Merugikan Negara Rp 900 Juta
Berbeda dengan Baiq Mahyuniati Fitria. Dia dituntut lebih rendah dibandingkan Amir. "Menuntut agar terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Vikran.
Selain itu, Baiq Mahyuniati dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkapnya.
Vikran mengatakan, para terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tidak terbukti dakwaan primernya, yaitu berdasarkan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Baca Juga: Hulaifi Jabat Pj Kades Kebon Ayu, Sekdes Bagik Polak Jadi Plt Kades
Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018 terdakwa Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar.
Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.
Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. BPN juga bertindak sebagai turut tergugat.
Pada persidangan itu, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir. Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak. Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka agar bisa menguasai tanah pecatu yang sudah tercatat di Pemda Lobar. (arl/r5)
Editor : Redaksi