LombokPost - Kejati NTB mengatensi mengusut kasus oknum jaksa yang diduga memeras Camat Pajo, Dompu, Imran.
Oknum jaksa tersebut kini sudah diproses tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB.
"Jika terbukti bisa kena sanksi berat," kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara, Selasa (14/4).
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Diperiksa
Saat ini tim sedang mengumpulkan bukti. Masih tahap klarifikasi. "Kita sudah klarifikasi semua pihak," ujarnya.
Eka menjelaskan, selain bersumber dari pernyataan yang beredar, pihaknya juga mengantongi laporan informasi khusus (lapinsus) dari intelijen.
Data itu kemudian ditelaah dan diajukan kepada pimpinan sebagai dasar penerbitan perintah klarifikasi.
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Pemerasan Camat Pajo
"Proses klarifikasi dilakukan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang selama tujuh hari berikutnya," jelas pria yang baru bertugas lima bulan di Kejati NTB itu.
Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dinaikkan ke tahap Inspeksi Kasus. “Di situ penentuannya, apakah ada pelanggaran dan bagaimana bentuk sanksinya,” ucapnya.
Penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesional. "Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Sebelum diatensi kami juga sudah turun langsung ke daerah (Dompu)," terangnya.
Baca Juga: Kajati NTB Minta Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Rp 30 Juta Dilaporkan
Sebelumnya, Camat Pajo Imran terjerat kasus penganiayaan. Selanjutnya, ditangani Polres Dompu. Pada proses hukumnya tetap dilanjutkan meskipun telah mencapai perdamaian dengan korban.
Proses hukumnya sampai pembuktian di persidangan. Dalam perjalanannya, Imran mengaku dimintai uang Rp 30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp 20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Dalam pengakuannya, Imran diduga diperas tiga oknum jaksa. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu. (arl/r5)
Editor : Redaksi