LombokPost - Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan status hukum terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS).
Pada Kamis (16/4), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) resmi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery Susanto keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 45.
Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas Korps Adhyaksa, pucuk pimpinan lembaga pengawas tersebut langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus "Jalan Pintas" Koreksi Kebijakan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa HS diduga menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk menjadi "jalur belakang" bagi perusahaan yang bermasalah.
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
"PT TSHI mencari jalan keluar untuk menghindari beban bayar yang besar. Mereka kemudian berkomplot dengan Saudara HS agar Ombudsman mengeluarkan surat untuk mengkoreksi Kementerian Kehutanan," terang Syarief.
Melalui intervensi HS, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri (self-assessment) terkait beban yang harus dibayar ke negara.
Baca Juga: Presiden Beri Bahlil Waktu Sepekan, Cabut Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
Langkah ini dinilai sebagai upaya melawan hukum untuk memangkas kewajiban perusahaan kepada negara secara sepihak.
Aliran Dana Rp 1,5 Miliar
Keterlibatan HS disinyalir kuat bermotif materi. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana segar sebagai imbalan atas koreksi kebijakan tersebut. Uang sebesar Rp 1,5 miliar diduga telah diserahkan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM kepada HS sebagai pelicin.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini (LKM) adalah sejumlah satu setengah miliar rupiah," tambah Syarief. Uang ini diduga menjadi pemulus agar perusahaan dapat menentukan sendiri besaran setoran ke negara tanpa mengikuti aturan Kemenhut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi nikel ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi HS sebagai pemimpin lembaga negara yang seharusnya mengawasi maladminstrasi dan pelayanan publik. Penahanan ini menandai babak baru dalam pembersihan mafia tambang yang kini merambah hingga ke pucuk pimpinan lembaga pengawas negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana lain serta potensi keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam jaringan tata kelola nikel yang carut-marut selama satu dekade terakhir.
Editor : Redaksi