LombokPost - Direktorat Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB membongkar bisnis prostitusi. Lima terduga pelaku yang bertindak sebagai mucikari diringkus polisi.
Mereka berinisial FA, 24 tahun, asal Jawa Barat; berinisial R, 24 tahun asal Serang, Banten; dan M, 17 tahun asal Jakarta. Ditambah dua perempuan berinisial AK, 23 tahun asal Jawa Barat dan RA, 32 tahun asal Kediri, Jawa Timur. "Mereka ini satu komplotan," kata Kasubdit II Direktorat PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani, kemarin.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, mereka sedang melakukan transaksi. "Total ada empat korban perdagangan orang," jelasnya.
Baca Juga: Dua Cewek MiChat Digerebek Usai Pesta Sabu Bareng Pria Hidung Belang di Hotel
Dia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi via online menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menawarkan perempuan kepada para lelaki hidung. "Nilai transaksi ditentukan oleh mereka (terduga pelaku)," bebernya.
Setelah deal, mereka bertemu di sebuah hotel. Selanjutnya, para pelaku meminta korban untuk melayani tamu. "Setiap melayani tamu, korban dibayar dengan harga Rp 400 ribu," terangnya.
Setelah selesai melayani tamu, para korban harus menyerahkan uang kepada para pelaku. Namun, saat dipertegas mengenai jumlah uang yang diterima dari korban, Kompol Pratiwi enggan membeberkan. "Semua sudah ada dalam BAP," kelitnya.
Baca Juga: Polda NTB Tangkap Lima Mucikari “Penjual” Perempuan Pemuas Nafsu lewat MiChat
Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone, pelumas hingga kondom. "Semua barang itu sudah kita amankan. Barang bukti itu akan kita segera serahkan ke jaksa saat proses tahap dua," ungkapnya.
Pratiwi menjelaskan, dari proses penyidikan, berkas tersangka FA dan AK telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. "Segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata dia.
Sementara itu, berkas perkara R sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan proses tahap dua. "Berkas perkara tersangka RA sudah diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Sedangkan M dilakukan proses diversi," bebernya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar di Dompu, Mucikari Ditangkap saat Antar Korban ke Hotel
Untuk berkas perkara M diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak, serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Redaksi