LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Sir Aen di Homestay Hoky, Dusun Eat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar), Senin (20/4).
Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Yudi Apriadi; M Asraful Ihsan; M Aziz; Hirzul; Sapwatul Mar'i; Mahrudin; Ernawati; Ebi Winda Zuliana; dan Sofiana, langsung mempraktikkan caranya bertindak.
"Total ada sebanyak 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Mataram Iptu Arfi Kusna Raharja.
Pada adegan pertama, mereka sudah janjian bertemu di dekat Homestay. Mereka menggunakan sepeda motor dan mobil pikap.
"Saat itu dia mengetahui jika korban Sir Aen sedang berada di dalam kamar homestay bersama seorang perempuan," kata dia.
Perempuan yang menjadi teman kencan Sir Aen tersebut merupakan keluarga dari seluruh pelaku. Mereka tidak terima jika keluarganya diajak masuk ke kamar homestay untuk berbuat tidak senonoh. "Mereka akhirnya masuk ke halaman homestay," terangnya.
Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Peran Om Bawek di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Tersangka Sopianah berbicara kepada saksi penjaga homestay. Mempertanyakan nomor kamar yang dipesan Sir Aen. "Tersangka Sopianah langsug menggedor pintu. Langsung berusaha masuk ke kamar tetapi dihadang korban," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Hizrul maju ke depan dan memegang kerah baju korban. "Sempat melayangkan pukulan tetapi tidak kena," kata dia.
Disitulah tersangka lain turut melakukan pemukulan terhadap korban. Korban pun terjatuh ke lantai di dalam kamar. "Korban pun juga sempat diikat," bebernya.
Baca Juga: Berkas Misri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Kunjung Lengkap
Selanjutnya, korban dibawa keluar. Di situ korban juga mendapatkan pemukulan dari para tersangka. "Hingga korban diikat dan dinaikkan ke atas pikap untuk di bawa ke wilayah Lombok Tengah," ungkapnya.
Saat di perjalanan, korban sempat melawan. Namun, korban yang kalah jumlah tidak bisa berbuat banyak. "Korban sempat dibungkus menggunakan terpal untuk mengantisipasi perhatian masyarakat di perjalanan," beber Arfi.
Selanjutnya korban yang sudah babak belur dibawa ke Puskesmas Kopang. Namun, nyawa korban sudah tidak bisa tertolong. "Dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Dari seluruh rangkaian tindakan itu, sembilan tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Redaksi