LombokPost - Berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelumnya, kasus yang menjerat adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany tersebut sudah beberapa kali mondar-mandir di tangan penyidik dan jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah P-21," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4).
Baca Juga: Berkas Kasus Pengadaan Masker Covid-19 NTB Rampung, Polres Mataram Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Dalam kasus hanya Dewi yang saat itu menjabat Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah, staf di Dinas Perdagangan NTB.
Saat ini, pihak jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tahap dua. "Nanti penyidik yang berikan keterangan terkait dengan tahap dua," jelasnya.
Selama proses penyidikan berjalan, enam tersangka yang terseret kasus tersebut sempat ditahan. Namun, penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan.
Baca Juga: Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Masker Masih Diteliti Jaksa
Apakah setelah proses tahap dua nanti jaksa bakal menahan kembali para tersangka? Made Oka belum bisa memberikan jawaban. "Nanti kita lihat," kelitnya.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Masker, Penyidik Periksa Saksi Hingga Sumbawa
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.
Atas adanya temuan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP yang dikonfirmasi melalui telepon dan chat WhatsApp belum merespon. (arl/r5)
Editor : Redaksi