Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukuman Lima Terpidana Korupsi Benih Jagung Dipangkas

Harli Arl • Jumat, 24 April 2026 | 14:45 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo (HARLI/LOMBOK POS)
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo (HARLI/LOMBOK POS)

LombokPost - Lima terpidana korupsi pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Tahun 2017 Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya Lalu Willi Pranegara dan Muhammad Ilham El Muharrir sedikit bernafas lega. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mereka dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Vonis terhadap para panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tersebut dipangkas. Sebelumnya, mereka divonis empat tahun turun menjadi tiga tahun.

“Ya, putusan PK terhadap para terdakwa turun menjadi tiga tahun penjara,” kata  Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Kamis (23/4).

Baca Juga: Pengadilan Negeri Mataram Tolak Konsinyasi PT Carpedian untuk Kerja Sama Usaha di Gili Trawangan

PN Mataram telah menerima petikan putusan PK yang diajukan para terdakwa sejak akhir pekan lalu. ”Pagi tadi (kemarin) kami langsung tindaklanjuti ke juru sita agar diberitahukan ke para pihak, baik terpidana maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum),” bebernya.

Putusannya sudah teregister dalam laman resmi Info Perkara MA RI. Hal itu sesuai dengan PK Nomor: 1181PK/PID.SUS/2026.

Dalam putusan majelis hakim MA yang diketuai Prim Haryadi serta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, mengabulkan permohonan PK para terpidana. Dalam putusannya membatalkan judex juris dan judex facti. ”Dalam putusannya majelis hakim mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan PK para terpidana,” bebernya.

Baca Juga: Pengumuman Putusan Pengadilan Negeri Mataram Tanggal 21 Februari 2019

Artinya, putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB dibatalkan. Sebelumnya, di tingkat peradilan pertama lima terdakwa divonis empat tahun penjara berdasarkan dakwaan primer JPU. Yakni, pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, hakim PT menguatkan putusan tersebut. Para terdakwa pun melayangkan kasasi. Tetapi, ditolak hakim MA.

Hingga pada akhirnya, mereka melayangkan PK. Hakim di tingkat PK mengabulkan permohonannya.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Polisi di Karang Taliwang Mulai Disidang di Pengadilan Negeri Mataram

Perkara tersebut awalnya ditangani Kejati NTB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pengembangan perkara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Keempatnya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Seluruh kerugian telah dibebankan kepada dua terdakwa dari pihak penyedia benih, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubi.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#permohonan PK #pengadilan negeri #Distanbun #Mataram #NTB