LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019–2023.
Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng tidak hanya dituntut hukuman penjara dan denda, tetapi juga dihadapkan pada ancaman perampasan harta benda untuk memulihkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi berfokus pada pengembalian hak masyarakat. Langkah penyitaan harta menjadi instrumen utama agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jalaludin Ditahan, Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PPJ
“Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat sebagaimana yang telah tertuang dalam tuntutan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (24/4).
Dikatakan, surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (23/4) malam.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Baca Juga: Jaksa Percepat Pelimpahan Kasus PPJ, Tersangka Jalaludin Bakal Ajukan Justice Collabolator
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan terberat kepada Lalu Karyawan (eks Kepala Bapenda 2019–2021).
Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.
JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
“Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.
Terdakwa kedua, Jalaludin (eks kepala DPM-PTSP dan eks kepala Bapenda 2021), dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 332.502.585.
Gagal memenuhi pembayaran tersebut akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Bupati Cari Solusi Kendala Lahan KDMP di Lombok Tengah
“Sementara itu, terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata (eks bendahara Bapenda), dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata Alfa Dera.
Persidangan yang berjalan secara terbuka dan tertib ini turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (27/4) nanti dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa.
Pada perkara ini, jaksa mengantongi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Minta Nakes Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja
Sementara, perbuatan melawan hukum (PMH) kasus korupsi insentif pajak tetap dicairkan meskipun pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.
Sebelum menerima insentif, seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak.
Kemudian penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.
Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Editor : Akbar Sirinawa