Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuasa Hukum Rizka Sintiani Soroti Kejanggalan Serius, Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Alfian Yusni • Sabtu, 25 April 2026 | 11:48 WIB
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam PBH PERADI Mataram melalui Habib dan Rosi menegaskan, pengajuan surat kepada Komisi III DPR RI bukan sekadar formalitas administratif.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam PBH PERADI Mataram melalui Habib dan Rosi menegaskan, pengajuan surat kepada Komisi III DPR RI bukan sekadar formalitas administratif.

lombokpost - Tim kuasa hukum Rizka Sintiani menyoroti adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara Rizka Sintiani.

Kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan tidak wajar dan diduga sarat pelanggaran prinsip keadilan.

Karena itu, mereka secara resmi mengajukan surat kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk langkah konkret mengawal kasus yang dinilai penuh kejanggalan.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Lombok Tengah Canangkan Tiga Desa Cantik 2026

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam PBH PERADI Mataram melalui Habib dan Rosi menegaskan, pengajuan surat kepada Komisi III DPR RI bukan sekadar formalitas administratif.

Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal dan melawan proses penegakan hukum yang dinilai sarat kejanggalan dalam penanganan perkara Rizka Sintiani.

Menurut mereka, sejak awal proses hukum berjalan, tim kuasa hukum telah mencermati berbagai fakta dan dinamika yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dari prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan objektif.

Baca Juga: Kasus PPJ Lombok Tengah, Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara dan Sita Harta

Beberapa tahapan dinilai dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, serta berpotensi mengabaikan hak-hak hukum klien.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proses hukum dalam perkara Rizka Sintiani berjalan tidak wajar. Bahkan terdapat dugaan pemaksaan dalam proses penanganan perkara,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan teknis. Mereka menilai persoalan tersebut telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, di mana hukum seharusnya ditegakkan secara jujur, adil, dan tidak memihak.

 

Karena itu, tim kuasa hukum Rizka Sintiani mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung dengan anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Mereka berharap lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang dinilai memiliki kejanggalan serius dalam penanganan perkara Rizka Sintiani.

Kuasa hukum menegaskan, keterlibatan Komisi III DPR RI sangat penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadi Bagian dari Ekosistem Pasar, Fenomena Thrifting Merambah ke Tingkat Butik

Pengawasan dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Lebih jauh, mereka juga menyoroti potensi praktik yang dapat mencederai keadilan, seperti pengabaian alat bukti yang meringankan, ketidakseimbangan dalam proses pembuktian, hingga indikasi keberpihakan aparat.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, bukan hanya klien yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum akan semakin tergerus.

Baca Juga: Keren Gak Harus Mahal, Bantu Kurangi Limbah dari Fashion

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan asumsi atau tekanan,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui pernyataan resmi tersebut, tim kuasa hukum mendesak Komisi III DPR RI segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, mengevaluasi proses penanganan perkara, serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan.

Tim kuasa hukum juga memastikan akan terus mengawal perkara Rizka Sintiani secara maksimal.

Mereka menegaskan seluruh upaya hukum akan ditempuh demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Perjuangan mengawal kejanggalan dalam penanganan perkara Rizka Sintiani disebut bukan hanya untuk kepentingan klien semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (***)

Editor : Alfian Yusni
#Rizka Sintiani #Kasus #Komisi III DPR RI