Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kesal Ayahnya Tak Mau Bayar Utang, Kasus Anak Bunuh Bapak di Gunungsari

Harli Arl • Sabtu, 25 April 2026 | 21:34 WIB
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastyo (HARLI/LOMBOK POST)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastyo (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kasus anak bunuh ayah kandungnya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) ditangani Polresta Mataram. Perempuan berinisial YA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami juga sudah tahan di Rutan Polresta Mataram,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastyo, Jumat (24/4).

Penetapan YA sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Korban Sir Aen Sempat Diikat dan Ditutupi Terpal, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Suranadi

Itu setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi.

”Sudah ada enam saksi yang kita periksa. Termasuk orang yang melihat peristiwa di lokasi,” ujarnya.

Penyidik menetapkan YA sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Golkar Mataram Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Nus Kei, Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan

”Karena yang bunuh adalah anaknya, kami terapkan Undang-undang KDRT,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA membunuh ayah kandungnya sendiri hanya karena persoalan ekonomi. “Masalah utang,” terangnya.

Pelaku YA mengaku menagih utang kepada ayahnya, Rahmat Sadewarsa, 67 tahun.

Baca Juga: Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast, Novel Baswedan: Ini Percobaan Pembunuhan!

Namun, ayahnya menolak membayar karena merasa tidak pernah berutang ke YA.

”Hal itu membuat YA emosi,” bebernya.

Keributan pun tidak bisa dihindari. Tersangka YA menyeret korban untuk pulang.Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah gang, pertengkaran kembali terjadi.

Dalam pertengkaran itu, korban sempat memukul tersangka.

Aksi tersebut kemudian dibalas pelaku dengan kekerasan. 

Tersangka mencakar, mendorong, hingga memukul korban berulang kali. 

”Pukulnya di bagian belakang kepala,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius.

Sang ayah sempat dibawa ke Puskesmas Gunungsari, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Polisi yang mengetahui hal itu melakukan proses visum dan otopsi. Hasilnya menunjukkan adanya pendarahan di bagian otak.

"Ada pendarahan otak sekitar 350 cc serta 15 titik resapan darah akibat benda tumpul," bebernya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#masalah utang #Anak #PPA #Ekonomi #bapak