LombokPost – Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK, 22 tahun. Ia diduga terlibat kasus kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan.
Tersangka diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 Wita di Polsek Kuta Polresta Denpasar, Bali. Sebelumnya, keberadaannya terdeteksi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang juga berkebangsaan Korea Selatan pada 11 April 2026.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sesama WNA.
Baca Juga: PLN UIP Nusra Perkuat Integritas, Sosialisasi Anti Penyuapan ke Seluruh Pegawai
Peristiwa terjadi Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.30 Wita. Lokasinya di sebuah penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort.
Korban melapor pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulat. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sprei dan sarung bantal dengan bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, status perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wilandra.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan. Selain itu, komunikasi dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Dalam penyelidikan, tersangka diketahui sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian. Ia diduga berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Bali.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Editor : Marthadi