Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Skakmat Terdakwa Korupsi PPJ Loteng: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin!

Lestari Dewi • Rabu, 29 April 2026 | 12:10 WIB
Jaksa memberikan teguran keras dalam sidang dugaan korupsi dana PPJ Loteng di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/4) malam.
Jaksa memberikan teguran keras dalam sidang dugaan korupsi dana PPJ Loteng di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/4) malam.

 

LombokPost-LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memberikan teguran keras dalam sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/4) malam. 

Jaksa meminta para terdakwa berhenti berkelit dan menyadari bahwa dana yang mereka nikmati adalah hasil pungutan dari masyarakat kecil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, selaku Ketua Tim JPU, tampak berang melihat manuver para terdakwa yang enggan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kasus PPJ Lombok Tengah, Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara dan Sita Harta

"Tolong sensitif, yang dikorupsi itu uang token listrik rakyat miskin!" tegas Dimas di hadapan Majelis Hakim.

Dimas membongkar ironi di balik pencairan insentif pajak tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh pekerjaan berat—mulai dari pendataan pelanggan hingga penagihan—dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN. Namun, para terdakwa justru mengantongi insentif tanpa melakukan verifikasi data atau turun ke lapangan.

"Kami juga mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu atau 'kekuatan besar'. Muncul pertanyaan, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi sehingga mereka memilih pasang badan?" ungkap Dimas.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jalaludin Ditahan, Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PPJ

Melihat kuatnya niat jahat (mens rea) untuk menutupi fakta, JPU mengambil langkah tanpa kompromi. Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan denda uang pengganti Rp 1,55 miliar.

Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menegaskan akan terus mengejar aset-aset terdakwa untuk dikembalikan ke kas daerah.

"Jika mereka bersikeras pasang badan, mereka harus siap menghadapi konsekuensi terberat. Kami akan miskinkan mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada negara," tutup Dimas Praja.

Senada dengan Dimas, Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, memberikan peringatan keras bahwa jaksa tidak akan bisa dikecoh oleh alibi para terdakwa. Ia menilai nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan para mantan pejabat Bapenda tersebut hanyalah bentuk kepanikan.

"Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika karena harta bendanya terancam dirampas. Bukannya berupaya mengembalikan kerugian negara Rp 1,88 miliar, mereka malah terus bermanuver," tegas Alfa Dera.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus PPJ Loteng, Insentif Disebut Mengalir ke Pejabat Tinggi Daerah

Alfa juga mengungkap temuan mengejutkan terkait rekam jejak kekayaan para terdakwa. Setelah ditelusuri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga mantan pejabat tersebut tidak ditemukan dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

"Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya?" bebernya.

 

Editor : Kimda Farida
#ppj loteng #skakmat #rakyat miskin #token listrik #jaksa