Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Diduga Lindungi Pejabat Tinggi dalam Kasus Korupsi Insentif PPJ

Suharli Harli • Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa korupsi insentif PPJ Pemkab Loteng mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, pekan lalu.
TUNTUTAN: Terdakwa korupsi insentif PPJ Pemkab Loteng mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, pekan lalu.

LombokPost-Dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) belum terbongkar peran orang lain. Para terdakwa Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata masih tutup mulut.

”Kami ada mencium melindungi pihak tertentu (pejabat tinggi),” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto, Rabu (29/4).

Dalam penanganan kasus tersebut, jaksa masih menelusuri siapa penikmat hasil korupsi. ”Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?" tanya Dimas.

Baca Juga: Eks Kepala Bapenda Dituntut 8 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Insentif PPJ Loteng

Dia menegaskan, jaksa tidak akan terkecoh. Pihaknya tengah mengkaji peluang dibukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini. "Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka," tambah Dimas.

Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Mengumpulkan petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain.

"Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian untuk para terdakwa, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih," peringat Alfa.

Penyidik juga sudah turun melakukan pencarian aset para terdakwa. Namun, rekam jejak penelusuran aset para terdakwa tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

 ”Kami sinergi dengan KPK untuk pencarian data LHKPN-nya,” bebernya.

Tentu hal itu menjadi pertanyaan besar bagi tim penelusuran aset. ”Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN KPK.

Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya? Kok tidak dilaporkan? Ini akan kami cek kembali, apakah benar-benar tidak lapor LHKPN selama menjabat,” ungkapnya.

Pada sidang perkara tersebut, para terdakwa tidak membeberkan fakta yang sebenarnya.

Fakta dan bukti yang sudah dihadirkan JPU di persidangan cukup kuat untuk menjerat para terdakwa. ”Jelas-jelas di persidangan tergambarkan niat jahatnya,” bebernya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus PPJ Loteng, Insentif Disebut Mengalir ke Pejabat Tinggi Daerah

Para terdakwa sudah melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoi tersebut membantah tuntutan JPU.

 ”Pledoi yang dilampirkan adalah asumsi liar karena terdakwa panik harta bendanya terancam dirampas,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat kepada Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021.

 Dia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1.556.844.610 subsidair 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kedua, eks Kepala DPM-PTSP dan eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 332.502.585. Apabila tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan harta atau tambahan pidana 3,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar, eks bendahara Bapenda, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Editor : Kimda Farida
#Kejari Loteng #Pajak #Pemkab Loteng #Penerangan jalan