Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaringan Penjual Emas Palsu Digulung 

Suharli Harli • Kamis, 30 April 2026 | 12:12 WIB
JUAL EMAS PALSU: Tersangka penjual emas palsu berinsial S diamankan ke Mapolres Lombok Utara, Rabu (29/4). (HARLI/LOMBOK POST)
JUAL EMAS PALSU: Tersangka penjual emas palsu berinsial S diamankan ke Mapolres Lombok Utara, Rabu (29/4). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Tim Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) membongkar penjualan emas palsu. Tiga orang perempuan berinisial S, 46 tahun, M, 56 tahun, dan MA, 45 tahun diringkus.

Mereka berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

”Mereka itu satu jaringan. Mereka bergiliran berjualan ke wilayah Kecamatan Bayan, Lombok Utara,” kata Kasatreskrim Polres Lotara Iptu I Komang Wilandra.  

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah membeli cincin emas ke salah satu terduga pelaku berinisial S, Selasa (21/4).

Saat itu korban membeli cincin Rp 2,85 juta. ”Korban ini memiliki toko perhiasan. Saat membeli cincin emas itu, korban menunjukkan surat-surat nota pembelian,” jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Diduga Lindungi Pejabat Tinggi dalam Kasus Korupsi Insentif PPJ

Awalnya korban tidak mengetahui cincin yang dibelinya itu palsu. Namun, setelah dibuka isi dalamnya bukan emas.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa.

 “Korban pun menyadari jika S tersebut telah menjual emas palsu,” ujarnya.

Korban pun meminta korban untuk diam di lokasi toko perhiasannya. Selanjutnya berkoordinasi dengan polisi. ”Korban langsung melapor,” ujarnya.

Dari situ, polisi mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, terungkap jaringannya yang lain berinisial M dan MA. ”Mereka kami tangkap di wilayah Narmada,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. ”Barang bukti menguatkan tindakan pelaku,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

Wilandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Bom Waktu Perlintasan Sebidang “Meledak” di Blitar, Palang Pintu Bukan Alat Pengaman Utama

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. 

Editor : Kimda Farida
#penangkapan #polres lotara