Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usut TPPU Samota, Kejati NTB Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Lahan MXGP

Redaksi • Kamis, 30 April 2026 | 13:14 WIB
USUT GRATIFIKASI DAN TPPU SAMOTA MXGP: Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)
USUT GRATIFIKASI DAN TPPU SAMOTA MXGP: Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus bergerak lincah memperkuat alat bukti dalam pengembangan kasus pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Fokus jaksa kini mengarah pada dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat agraria.

Penyidik telah memanggil Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik Hasan Basri.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Subhan Segera Diadili, Jaksa Siapkan Dakwaan

Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam penelusuran aliran dana mencurigakan yang diduga melibatkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan.

Iqbal Membantah Terlibat

Ditemui usai pemeriksaan, Iqbal membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait indikasi gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Namun, saat disinggung mengenai materi teknis pemeriksaan, ia enggan membeberkan lebih lanjut.

"Ya, tadi (kemarin) saya diperiksa penyidik Kejati NTB. Kalau terkait materi tanya langsung ke Pak Hasan," ujar Iqbal.

Menariknya, Iqbal secara tegas membantah adanya aliran dana darinya kepada Subhan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BPN. Ia juga menepis keterlibatan dirinya dalam proses pengadaan lahan di Samota.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB

"Saya tidak pernah serahkan uang dan tidak ada terlibat dalam pengadaan lahan itu," bantahnya.

Penelusuran Aset Miliran Rupiah

Hingga saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Samota.

Subhan (Mantan Kepala BPN Sumbawa).

Saifullah Zulkarnaen (Tim Apraisal KJPP Pung’ Zulkarnaen).

Muhammad Zulkarnaen (Tim Apraisal KJPP Pung’ Zulkarnaen).

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa penanganan kasus TPPU membutuhkan ketelitian ekstra untuk membuktikan apakah kekayaan yang dimiliki berasal dari tindak pidana. Jaksa kini tengah mendeteksi transaksi mencurigakan milik Subhan yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama menjabat di Sumbawa dan Lombok Tengah.

Status Penyidikan Tanpa Tersangka Baru

Meskipun kasus gratifikasi dan TPPU ini sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa belum menetapkan tersangka baru. "Pemeriksaan saksi ini bagian dari pendalaman. Kalau gratifikasi dan TPPU perlu diperkuat alat buktinya melalui penelusuran aliran uang dan aset," tegas Harun.

Dengan pemeriksaan notaris ini, publik menanti siapa saja pihak yang akan terseret dalam pusaran transaksi mencurigakan yang merugikan integritas pengelolaan lahan di NTB tersebut. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Kasus Samota #gratifikasi #Kejati NTB #TPPU #BPN Sumbawa