LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB memberikan atensi penuh terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Dompu dengan tersangka berinisial NA.
Meski penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya ke Polres Dompu, pihak Polda NTB memastikan akan terus melakukan pemantauan dan asistensi dalam proses hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran modus pelaku yang terbilang sadis, yakni menyekap korban dalam waktu yang cukup lama sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: WNA Korea Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gili Trawangan, Ditangkap di Bali
Kronologi Sekap dan Perkosa
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban bertemu dengan NA di wilayah Kecamatan Kempo, Dompu. Awalnya, pelaku mengelabui korban dengan ajakan membeli bakso, namun justru membawa korban ke rumahnya.
Di rumah tersebut, korban disekap selama sembilan hari dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku. "Korban sempat disekap selama sembilan hari," ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi.
Baca Juga: Polisi Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Gerung
Polisi Luruskan Isu Penculikan
Kombes Pol Arisandi juga memberikan klarifikasi tegas guna meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana pemerkosaan, bukan penculikan seperti isu yang beredar luas.
"Ini murni bukan karena diculik. Jangan digoreng-goreng lagi isunya. Kami tidak ada menangani kasus penculikan sampai saat ini," tegas Arisandi sembari meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan hoaks.
Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kuripan
Tersangka Ditangkap di Mataram
Pelarian NA berakhir setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Seruni, Kota Mataram.
"Tadi kita sudah serahkan ke Polres Dompu tersangkanya," jelas AKBP Catur setelah proses penangkapan yang berkoordinasi dengan Jatanras Polres Dompu.
Pembelajaran bagi Orang Tua
Pihak kepolisian mengimbau agar kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan dan kontrol terhadap anak di rumah. Arisandi menyoroti durasi penyekapan sembilan hari yang seharusnya menjadi sinyal bagi orang tua untuk segera mencari keberadaan anaknya jika terlambat pulang.
Kini, penanganan kasus bersama Direktorat PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang) akan terus dikawal guna memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online