LombokPost - Tabir dugaan penyelewengan wewenang yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu perlahan tersingkap.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan bukti kuat adanya transaksi uang dalam kasus yang melibatkan Camat Pajo, Imran.
Aswas Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang sah.
Baca Juga: Giliran Camat Pajo Akan Diperiksa, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu
Sama-sama Mengakui Transaksi
Temuan bukti tersebut diperkuat dengan pengakuan dari kedua belah pihak. Dalam proses pemeriksaan, pihak pemberi (Imran) mengakui telah menyerahkan uang, sementara pihak penerima (tiga oknum jaksa) juga mengakui telah menerima dana tersebut.
"Ya, ada buktinya. Memang ada pemberi, yang bersangkutan menyampaikan sebagai saksi dan mengakui. Penerima juga dalam pemeriksaan mengakui telah menerima," ujar Wayan Eka saat ditemui di Kejati NTB.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Proses Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo
Bukan Pemerasan, Melainkan "Kesepakatan"
Meski awalnya mencuat sebagai dugaan pemerasan, pihak Kejati NTB meluruskan kategori perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin etik karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Terancam Sanksi Berat
Wayan Eka menekankan bahwa bidang pengawasan hanya berfokus pada aspek disiplin dan kode etik jaksa, bukan pada ranah pidana. "Kita ke disiplin etik. Kalau pidana, bukan ranah kami," tegasnya.
Kronologi Permintaan Uang
Kasus ini mulai meledak ke publik saat Imran, yang terjerat kasus penganiayaan, menyampaikan pengakuan mengejutkan saat proses eksekusinya di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3) lalu. Ia menyebut tiga oknum mantan pejabat di Kejari Dompu terlibat, yakni: Mantan Kasi Intelijen berinisial J. Mantan Kasi Pidana Umum berinisial K. Mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS.
Imran mengklaim bahwa permintaan uang sebesar Rp 30 juta tersebut terjadi saat proses penanganan perkara penganiayaan yang menjerat dirinya. Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada para oknum jaksa di kantor Kejari Dompu. Diketahui, saat ini ketiga oknum jaksa tersebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online