LombokPost - Gerbong mutasi di lingkungan korps Adhyaksa kembali bergerak. Posisi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB kini resmi berganti dari Irwan Setiawan Wahyudi kepada Rabani Meryanto Halawa.
Serah terima jabatan (sertijab) pejabat eselon III tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Kejati NTB.
Irwan Setiawan Wahyudi mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Sementara itu, penggantinya, Rabani Meryanto Halawa, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu.
Baca Juga: Usut TPPU Samota, Kejati NTB Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Lahan MXGP
Komitmen Profesionalisme dan Integritas
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan hal lumrah untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karier pegawai. Usai dilantik, Rabani Meryanto Halawa menegaskan kesiapannya untuk bekerja secara profesional sesuai arahan pimpinan.
"Sesuai arahan pimpinan saat sertijab, kami dituntut bekerja secara profesional dan integritas. Saya berharap tim bidang Pidum Kejati NTB bisa kembali bekerja lebih baik lagi," ujar Rabani kepada awak media.
Baca Juga: Politisi Golkar Kembalikan Uang ke Kejati NTB Lewat Sopir
Kawal Kasus AKBP Didik hingga Pembunuhan Mahasiswi Unram
Menjabat sebagai Aspidum baru, Rabani langsung dihadapkan pada sejumlah perkara besar yang menyedot perhatian masyarakat NTB. Beberapa kasus krusial yang ditegaskan akan menjadi atensi utamanya meliputi:
Kasus Narkoba Pejabat Polri: Peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.
Baca Juga: Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka
Kasus Pembunuhan Viral: Perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely serta kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Ardiansyah.
Khusus untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira Polri, Rabani memastikan akan segera menyelesaikan prosesnya melalui koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian.
"Kalau kasus itu (AKBP Didik) tetap akan kita selesaikan. Apakah nanti syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi atau tidak, semua nanti akan kita pelajari," tegasnya.
Percepat Penanganan Perkara
Sebagai langkah awal, Aspidum baru ini berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jaksa di bidang Pidum untuk memetakan jumlah perkara yang sedang berjalan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap kasus yang menjadi sorotan publik dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.
"Semua yang menjadi sorotan publik tentu akan kami selesaikan," pungkas mantan Kajari Rokan Hulu tersebut. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online