Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nekat Jadi Penadah Motor Kredit, Pria di Lombok Masuk Penjara! Dua Pelaku Lain Masih Buron

Kimda Farida • Senin, 4 Mei 2026 | 19:24 WIB
FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan kendaraan berstatus kredit secara melawan hukum.
FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan kendaraan berstatus kredit secara melawan hukum.

LombokPost-- Aksi nekat I Wayan Selasa berujung di balik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menjadi penadah kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit tanpa izin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengalihkan, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa cicilan.

Masalah ini bermula dari fasilitas pembiayaan FIFGROUP dengan nomor kontrak 713001680424 atas nama debitur berinisial YN. Tanpa persetujuan resmi dari FIFGROUP selaku penerima fidusia, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada pihak lain (IFN) dengan bantuan I Wayan Selasa.

Alih-alih menyelesaikan sisa cicilan, debitur dan pihak terkait justru menolak membayar dan menantang FIFGROUP untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: BRIDA Perkuat Kolaborasi Konversi Motor Massal dan Sertifikasi Grade A

FIFGROUP tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polsek Lembar.

Fakta Vonis dan Status Pelaku

Terdakwa: I Wayan Selasa

Vonis Hakim: 1 Tahun 6 Bulan Penjara (lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun).

Status Pelaku Lain: YN (Debitur) dan SUR (Suami Debitur) masih buron (DPO) setelah melarikan diri sejak persidangan dimulai.

Kepala Remedial Wilayah Nusa Tenggara, Eko Sapto, menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menyampaikan pesan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya di Pulau Lombok dan NTB.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan unit maupun membantu mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit. Tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana dan hukuman penjara, terlebih bagi siapa pun yang berperan sebagai penadah," ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi Harmonis di May Day 2026, Dorong Kesejahteraan Pekerja di NTB

Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan kewajiban pembiayaan sesuai perjanjian dan tidak terlibat dalam praktik penerimaan kendaraan bermasalah yang sarat akan konsekuensi hukum.

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#BeritaLombok #KriminalLombok #fifgroup #Mataram #Kasus Fidusia