LombokPost – Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se-NTB Tahun Anggaran 2022 segera masuk tahap II. Proses ini mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni KS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MJ sebagai pihak penyedia.
Dirreskrimsus Polda NTB melalui Wadirreskrimsus AKBP Wendy Andrianto menyampaikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Pasang Kuda-Kuda Hadapi Krisis Energi Global, HSSE Jadi Harga Mati!
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Nilai pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 10,2 miliar.
Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan hingga 100 persen meski pekerjaan belum rampung, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan. Dalam perkembangan terbaru, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut.
Penyidik kemudian menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelas Wendy.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Editor : Marthadi