LombokPost-Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa masih terus berjalan. Tim penyidik Kejati NTB turun langsung ke lapangan untuk memperkuat bukti.
"Tim saya masih di Sumbawa turun melakukan kegiatan penyidikan," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).
Tim penyidik turun ke lapangan tidak hanya melakukan pemeriksaan, elainkan juga menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ya, ada pemeriksaan, ada juga penelusuran (aset). Intinya lakukan rangkaian penyidikan," tegasnya.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset tersebut, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. "Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset," bebernya.
Baca Juga: Usut TPPU Samota, Kejati NTB Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Lahan MXGP
Tidak hanya itu, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, data transaksi belum sepenuhnya didapatkan.
"Kami masih terus koordinasi. Kita tunggu hasilnya nanti," ungkapnya.
Munculnya kasus tersebut berawal dari pengusutan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa.
Pada kasus tersebut menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan; dan dua orang tim appraisal Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Zulkarnain.
Saat ini, perkara tersebut masih berjalan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan kerugian negara Rp 6,778 miliar.
"Kalau dalam pokok perkaranya itu kan kerugian negara sudah dipulihkan juga," ungkapnya.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, jaksa tidak hanya mendalami saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa. Melainkan juga mendalami saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah (Loteng).
"Semua yang berkaitan kita telusuri," tandasnya.
Editor : Kimda Farida