Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Bantah Tersangka Ais Setiawati Jadi Bendahara Jaringan Narkoba Koko Erwin

Hamdani Wathoni • Senin, 11 Mei 2026 | 23:24 WIB
KLARIFIKASI: Erwin Jayadi, saat berdiskusi dengan Ais Setiawati saat mendampingi Ais Setiawati di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.
KLARIFIKASI: Erwin Jayadi, saat berdiskusi dengan Ais Setiawati saat mendampingi Ais Setiawati di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.

LombokPost — Ais Setiawati terseret dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Ais bahkan disebut sebagai bendahara jaringan narkoba Koko Erwin.

Namun tudingan itu dibantah Ais. Penasihat hukum Ais, Erwin Jayadi menegaskan, kliennya tidak berperan sebagai bendahara bagi tersangka utama Koko Erwin.

"Klien kami hanyalah korban manipulasi keadaan," tega Erwin Jayadi dari Kantor Hukum SLO 101, Senin (11/5).

Baca Juga: Polisi Diminta Perkuat Rangkaian TPPU, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik

Menurutnya, hubungan antara Ais dan Koko Erwin murni bersifat personal di masa lalu, bukan hubungan bisnis gelap. Mereka merupakan pasangan suami istri di masa lalu dan sudah bercerai namun memiliki satu orang anak. "Kami mengklaim bahwa Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini. Apalagi jika dikaitkan dengan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan sebagai bendahara itu sama sekali tidak benar," tegas Erwin.

Dia mengungkapkan, Ais dan Koko Erwin pernah memiliki hubungan emosional sekitar 15 tahun yang lalu. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia sekitar 17 tahun. Meski telah berpisah lama, Koko Erwin masih berkomunikasi dengan dalih bertanggung jawab atas kebutuhan sang anak.

Kedekatan ini yang diduga dimanfaatkan Koko Erwin. Dia mengungkapkan, fakta mengejutkan bahwa dari empat rekening bank atas nama Ais Setiawati, hanya satu rekening (BNI) yang benar-benar dikuasai dan digunakan Ais untuk keperluan sehari-hari. "Tiga rekening lainnya, beserta kartu ATM-nya, justru dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi, meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak tahu-menahu soal lalu lintas uang di dalamnya," tambahnya.

Baca Juga: Kurir dan Penampung Rekening Koko Erwin Ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Terkait temuan aliran dana sekitar Rp 729 juta dalam kurun waktu delapan bulan, tim Erwin menjelaskan, Ais memang sempat mengetahui adanya uang masuk ke rekening BNI miliknya. Namun, setiap kali dana tersebut masuk, Koko Erwin langsung menghubungi Ais dan memintanya untuk segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening lain.

"Klien kami tidak tahu asal-usul uang itu. Dia hanya diminta tolong untuk transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp 120 juta yang memang diberikan Koko Erwin untuk keperluan membangun rumah bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak," jelas Erwin.

Dia berharap masyarakat dan aparat penegak hukum melihat posisi Ais secara jernih sebagai korban, bukan sebagai pelaku aktif dalam sindikat narkoba maupun pencucian uang. (ton/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#polda ntb #TPPU #Narkoba #Koko erwin #Bandar