LombokPost - Punya celana dalam “mahal” ternyata tak selalu enak. Bisa bikin risih, bertingkah aneh, dan akhirnya malah diringkus aparat.
Mahal harus diberi tanda petik karena sebenarnya yang bikin mahal adalah butiran emas 265 gram seharga Rp 700 juta yang disembunyikan di dalamnya.
Itulah yang dilakukan MTNP, seorang warga India yang diringkus Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Mengutip Antara, upaya penyelundupan itu terbongkar pada Jumat (8/5) pekan lalu pukul 15.00 setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pria 44 tahun tersebut.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pelaku menyembunyikan barang lewat celana dalam yang dipakainya.
“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India," ungkapnya, dalam taklimat media di Tangerang Senin (11/5).
MTNP, kata Hengky, warga India itu tertangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, petugas Bea Cukai Soetta bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports memeriksa penumpang tujuan New Delhi melalui rute Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) setelah mencurigai gerak-gerik tubuhnya.
Kemudian, lanjut Hengky, tim gabungan memeriksa dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas yang dibalut gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.
Baca Juga: Buronan Kasus Dana Desa Seminar Salit Sumbawa Tertangkap di Mataram
"Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan," katanya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, MTNP beserta barang bukti emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MTNP disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid,” kata Hengky. (*/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online