LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeksekusi lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) di Narmada, Lombok Barat (Lobar), Rabu (20/5).
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan inkrah terdakwa Lalu Azril Sopandi, yang juga mantan Direktur PT Tripat.
Hanya saja, eksekusi yang dilakukan tersebut masih menyisakan persoalan.
Baca Juga: PT Tripat Pertimbangkan Serahkan Kembali Aset LCC ke Pemkab Lobar
Gedung LCC tidak bisa menjadi milik pemerintah daerah, melainkan dikembalikan ke Bank Sinarmas.
"Tanah tetap milik Pemda dan gedung milik Bank Sinarmas," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya.
Terkait dengan persoalan tersebut, pihak jaksa belum menentukan apakah akan melakukan pendampingan atas persoalan lahan dan gedung LCC tersebut.
Baca Juga: Kejari Mataram Serahkan Dua Sertifikat, Aset Lahan LCC Resmi Kembali ke PT Tripat
"Itu nanti antar pimpinan. Harus ada koordinasi kembali dengan Pemda Lobar (sebagai pemilik lahan dan Bank Sinarmas (pemilik gedung)," tegasnya.
Oka menjelaskan, eksekusi yang dilakukan jaksa hanya mencakup dua sertifikat hak guna bangunan dan bidang tanah di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada.
Masing-masing memiliki luas 36.079 meter persegi dan 47.921 meter persegi.
Baca Juga: Buntut Video Viral LCC Empat Pilar, MPR RI Sampaikan Permohonan Maaf
Menurutnya, proses pengembalian aset tersebut dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ini proses eksekusi sesuai bunyi putusan. Yang kami kembalikan aset tanahnya. Kami hanya jalankan putusan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, hanya berkas perkara milik Lalu Azril Sopandi yang sudah dinyatakan inkrah. Sedangkan perkara terdakwa lain, Zaini Arony (mantan Bupati Lobar) dan Isabel Tanihaha (Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera) masih proses di Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula ketika PT BPS menjadikan aset daerah sebagai agunan untuk pinjaman sebesar Rp 265 miliar di Bank Sinarmas. Bisnis yang dijalankan pun tersendat dan mengakibatkan penyetoran kredit pun macet sejak tahun 2017. Namun, pihak Bank Sinarmas belum menyita aset Pemda yang diagunkan seluas 4,8 hektare tersebut.
Meski belum dieksekusi, jaksa tetap menyimpulkan berdasarkan audit dari akuntan publik muncul kerugian negara. Kerugian negara itu dihitung dari kredit macet sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, totalnya Rp 38 miliar.
Selain itu, menurut akuntan publik kerugian negara itu muncul dari komisi tetap yang seharusnya disetorkan PT BPS selaku pihak ketiga sebesar 0,65 persen. Sehingga total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 39,2 miliar. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online