Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pecatan TNI Diduga Tipu Belasan Wanita di Loteng dan Lobar, Ajak Kencan Lalu Bawa Kabur Motor Korban

Suharli Harli • Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:38 WIB
DITANGKAP: Pecatan abdi negara berinisial PAA alias Nova diamankan ke Mapolresta Mataram, Jumat dini hari (22/5). (HARLI/LOMBOK POST)
DITANGKAP: Pecatan abdi negara berinisial PAA alias Nova diamankan ke Mapolresta Mataram, Jumat dini hari (22/5). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Pria berinisial PAA alias Nova, 28 tahun, diduga menipu belasan wanita.

Untuk meyakinkan para korban, pria asal Repok Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengaku sebagai seorang abdi negara.

Padahal, dia sudah dipecat sebagai TNI tahun 2019 lalu.

"Korban dengan pelaku kenalan lewat aplikasi OMI. Di foto profilnya menggunakan seragam abdi negara untuk meyakinkan korban," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, kemarin.

Nova melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan April lalu. "Total korbannya sebanyak 12 orang. Semua korbannya perempuan," bebernya. 

Awalnya, korban kenalan dengan korban melalui media sosial. Selanjutnya, korban diajak bertemu di wilayah Kota Mataram. "Setelah bertemu korban diajak kencan," tuturnya. 

Baca Juga: Imbas Ekonomi Sulit, Warga Kampung di Mataram Ramai-ramai Minta Fasilitas CCTV Akibat Marak Pencurian

Korban yang diajak kencan dirayu. Hingga korban pun percaya dengan pelaku. "Memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku sengaja meminjam motor. Korban ditinggal di lokasi kencan," bebernya. 

Setelah ditunggu beberapa jam, Nova tidak kunjung balik. Hingga pada akhirnya, korban menghubungi keluarganya. "Korban cerita sepeda motor dibawa kabur kenalannya," ujarnya. 

Atas dasar itu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polresta Mataram memburu pelaku. "Kami berhasil tangkap pelaku di wilayah Loteng," jelasnya. 

Dari proses pengembangan, ternyata Nova juga memiliki laporan terkait dengan modus yang sama di Polres Lobar dan Polres Loteng.

"Jadi ada korbannya dari Lembar dan Batukliang Loteng. Totalnya ada 12 orang yang jadi korban," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Indosat di Labuapi

Akibat dari perbuatannya, Nova kini harus mendekam di dalam sel tahanan. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Nova dijerat pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Polresta Mataram #Pencurian #Penipuan