Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penjambret Bersajam Ditembak, Oknum Dewan Minta Penadah Dilepas

Suharli Harli • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:24 WIB
DILUMPUHKAN: Pelaku jambret berinisial IH alias Cekok (depan) diamankan ke Mapolda NTB setelah ditangkap, Rabu (27/5). (Harli/Lombok Post)
DILUMPUHKAN: Pelaku jambret berinisial IH alias Cekok (depan) diamankan ke Mapolda NTB setelah ditangkap, Rabu (27/5). (Harli/Lombok Post)

LombokPost-Spesialis jambret berinisial IH alias Cekok terpaksa ditembak tim Puma Jatanras Polda NTB.

Saat hendak ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jempong, Kota Mataram, Cekok berupaya kabur dan melawan polisi.

 ”Kami lumpuhkan, karena pelaku melawan,” kata Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, kemarin.

Cekok yang berusia 23 tahun itu sudah diincar polisi sejak tiga bulan lalu.

Dia diketahui sudah beraksi di dua lokasi. “Pertama beraksi di wilayah Sekarbela, Kota Mataram depan Toko Holi. Kedua, di wilayah Jalan Sultan Kaharudin Pagesangan, Kota Mataram,” bebernya.

Di lokasi pertama, Cekok mengambil 11 gram emas. Modusnya, korban dibuntuti dari belakang.

“Setelah melihat kondisi sepi, pelaku memberhentikan korban. Lalu menodongkan pisau. Meminta menyerahkan gelang emasnya,” jelas dia.

Sedangkan modus di lokasi kedua hampir sama.

Dia membuntuti korban, selanjutnya mengambil handphone korban yang disimpan pada dashboard sepeda motornya.

“Saat pelaku beraksi selalu membekali diri menggunakan senjata tajam,” kata dia.

Baca Juga: Residivis Jambret 11 Lokasi Ditangkap, Pelaku Pernah Dibui Delapan Kali

Saat beraksi Cekok menjadi pemain tunggal. Dia memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi lokasi yang relatif sepi.

“Apabila korban melawan, pelaku tidak segan-segan akan melukai,” jelasnya.

Terungkapnya peran Cekok setelah polisi mengamankan penadah berinisial AZ asal Sekarbela, Kota Mataram.

Dari pengakuan AZ, dia membeli handphone (HP) dari pelaku Cekok. ”Dari pengakuan penadahnya, kami lakukan pengembangan,” kata dia.

Berangkat dari pengakuan AZ, polisi memburu Cekok dan berhasil menangkapnya.

”Barang bukti handphone sudah kita amankan. Sementara barang bukti gelang emas belum kami temukan,” kata dia.

Baca Juga: WNA Asal Tiongkok Jadi Korban Jambret di Kuta Mandalika, Polisi Lakukan Olah TKP

Saat AZ diamankan ke Mapolda NTB, datang seorang mengaku oknum anggota komisi IV DPRD NTB dan rekan-rekannya ke Polda NTB.

Dia meminta polisi untuk melepas penadah berinisial AZ.

“Ya, ada tadi oknum anggota DPRD NTB dari komisi IV yang melakukan intervensi terhadap kasus ini. Mereka meminta kami untuk melepas pelaku (penadah). Tetapi, kami tetap melakukan proses hukum,” tegasnya.

Saat dipertegas nama oknum anggota DPRD tersebut, Catur enggan membocorkan.

“Janganlah disebut. Yang pasti kami fokus pada penanganan proses hukumnya,” tegas Catur.

Penadah AZ maupun pelaku jambret Cekok sudah ditahan.

Cekok dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Sedangkan AZ dijerat berdasarkan pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #polda ntb #Jambret #Ditembak