Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukuman Yogi Ditambah, Aris Didiskon dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Suharli Harli • Jumat, 29 Mei 2026 | 13:30 WIB
LANJUTAN SIDANG: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra Widianto dsn Kompol M Yogi Purusa Utama berjalan ke luar usai persidangan di PN Mataram, Senin (5/1).
LANJUTAN SIDANG: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra Widianto dsn Kompol M Yogi Purusa Utama berjalan ke luar usai persidangan di PN Mataram, Senin (5/1).

LombokPost-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memvonis dua terdakwa mantan polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

Putusan Yogi dibacakan ketua majelis hakim Akhmad Suhel didampingi hakim anggota Siti Hamidah dan I Wayan Sukanila.

Sedangkan, terdakwa Aris dibacakan ketua majelis Siti Hamidah didampingi hakim anggota Akhmad Suhel dan I Wayan Sukanila.

Dalam putusan majelis hakim PT NTB, hukuman terhadap Yogi ditambah satu tahun.

Sebelumnya, hakim PN Mataram memvonis Yogi selama 14 tahun penjara. Di tingkat banding bertambah menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, Yogi juga dibebankan membayar ganti rugi restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina Rp 771 juta lebih yang ditanggung renteng dengan Aris.

Hasil perhitungan itu berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total yang harus dibayarkan Made Yogi Rp 385 juta.

”Ya, putusan terhadap terdakwa I Made Yogi sudah kami terima. Putusannya 15 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis (28/5).

Baca Juga: Berkas Misri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Kunjung Lengkap

Berbeda dengan Aris. Awalnya, dia divonis delapan tahun penjara di tingkat PN Mataram, kini turun menjadi tiga tahun penjara di tingkat banding. “Kalau terdakwa Aris turun jadi tiga tahun,” kata dia.

Dalam putusan hakim PT NTB, Aris terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan penyidikan. Sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam di Villa Tekek, Beach House Hotel di Gili Trawangan.

Itu setelah Brigadir Nurhadi bersama para terdakwa dan dua perempuan Melani Putri serta Misri Puspita Sari pesta Miras dan narkoba.

Baca Juga: Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris Delapan Tahun Penjara

Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan Misri. Selanjutnya, memberitahukan ke Kompol Yogi yang baru bangun tidur.

Yogi yang mengetahui hal itu langsung mengangkat korban dari dasar kolam dan berupaya menolong korban dengan melakukan RGP.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Klinik Warna Gili Trawangan. Nurhadi dinyatakan meninggal usai mendapat perawatan. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#mantan polisi #polda ntb #vonis banding #Brigadir Nurhadi #pembunuhan