LombokPost – Polda NTB bersama jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 232 tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di berbagai wilayah hukum NTB.
Data tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi di Lapangan Islamic Center NTB, Sabtu malam (30/5).
“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Kapolda.
Dari total 184 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 92 kasus merupakan curat, 14 kasus curas, dan 78 kasus curanmor.
Sementara jumlah tersangka yang diamankan mencapai 232 orang. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.
Kapolda mengungkapkan sebagian pelaku masih berstatus anak sehingga proses penanganannya mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan wilayah pengungkapan, Polres Bima mencatat jumlah kasus curat terbanyak dengan 16 kasus. Disusul Polres Dompu sebanyak 13 kasus dan Polres Lombok Timur 12 kasus.
Untuk kasus curas, Polres Lombok Tengah menjadi yang tertinggi dengan enam kasus, diikuti Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus dan Polresta Mataram tiga kasus.
Baca Juga: Kapolda NTB Kerahkan 868 Personel, Gelar Patroli Rinjani Presisi Serentak di 10 Polres
Sedangkan pengungkapan curanmor terbanyak berada di wilayah Polres Lombok Timur dengan 20 kasus. Polresta Mataram mengungkap 19 kasus dan Polres Lombok Barat 12 kasus.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Pada kasus curat, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, telepon genggam, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.
Pada kasus curas, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, telepon genggam, perhiasan, helm, tas, dan sejumlah barang lainnya.
Sementara dalam kasus curanmor, aparat berhasil mengamankan 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, telepon genggam, serta uang tunai.
Baca Juga: PSG Juara Liga Champions Lagi, Macron Bangga: Kebanggaan Baru Prancis
Kapolda mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan di Polres setempat dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda NTB juga memastikan akan terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.
“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegas Kalingga.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari dan tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Editor : Marthadi