LombokPost-Kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS belum rampung.
Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB masih memperkuat alat bukti.
"Kami perdalam dengan sistem SCI (Scientific Crime Investigation)," kata Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ni Made Pujawati, kemarin.
Penyidik mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah ahli untuk menguatkan pembuktian.
"Kita juga gunakan hasil laboratorium sebagai alat bukti," kata dia.
Dengan pembuktian yang kuat, dia mengatakan, konstruksi hukumnya dapat meyakinkan jaksa peneliti, sehingga penanganan kasus tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
"Penguatan konstruksi hukumnya dapat mempermudah proses pembuktian nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak Diduga Dilakukan WNA Selandia Baru Naik Penyidikan
Dalam perkara tersebut, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB menerapkan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara.
“Sekarang penanganan sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, empat warga lokal diduga menjadi korban kekerasan seksual RMS, yang juga pemilik sebuah hotel di Sekotong, Lombok Barat itu.
Keempat korban melapor ke Polda NTB didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi mengatakan, empat korban terdiri tiga perempuan dan satu laki-laki.
"Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga," tutur Joko.
Salah satu korban sudah lama mengenal RMS, bahkan sempat diajak menikah. Kemudian, korban mengajak dua temannya untuk bertemu RMS.
Baca Juga: Terbongkar di Hotel Sekotong, Bule Selandia Baru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Threesome
Saat mereka bertemu, terduga pelaku kemudian memaksa mereka untuk melakukan hubungan seksual bertiga.
"Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” sebutnya.
Joko menyebutkan, para korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode Juli dan September 2025 lalu.
Menurutnya, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki kelainan seksual.
Mereka diduga memiliki fantasi tidak seperti orang pada umumnya.
"Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida