LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan gram logam mulia emas dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, emas itu diamankan tim penyidik dalam rangkaian OTT di lingkungan imigrasi.
“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK usai OTT Kakanim Imigrasi Jakarta Barat oleh KPK
Selain emas, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing atau valas. Penyidik turut mengamankan rekening yang berkaitan dengan perkara ini.
“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya,” katanya.
Budi juga menyampaikan, penyidik menyita 33 unit kendaraan. Rinciannya, tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Izin tinggal itu mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian OTT ini. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta.
Pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Mulai Terbitkan Paspor
Beberapa orang yang diamankan yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK masih mendalami barang bukti dan peran para pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT ini.
Editor : Akbar Sirinawa