LombokPost-Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan Tahun 2021-2023. Hasilnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka.
”Kami tetapkan mantan kepala desa (Akar-Akar) berinisial A sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lotara Iptu I Komang Wilandra saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti. Terakhir, telah menerima hasil perhitungan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Kerugian negaranya Rp 551 juta,” bebernya.
Kerugian negara tersebut muncul dari pelaksanaan sejumlah program desa. Dari temuan auditor, ada program desa yang fiktif. ”Ada juga pelaksanaan program yang kekurangan volume pekerjaan para proyek fisik,” ungkapnya.
Wilandra mengatakan, setiap tahun Desa Akar-Akar mengelola anggaran Rp 2 miliar. ”Sumbernya dari dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD),” bebernya.
Selama proses penyidikan kasus tersebut, tersangka A cukup kooperatif. Di hadapan penyidik, tersangka A mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi. ”Digunakan untuk foya-foya,” kata dia.
Tidak hanya itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 13 saksi dari perangkat desa, dua orang dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pihak rekanan enam orang, pendamping desa satu orang, pihak dari BKAD Lotara satu orang, dan saksi lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tersebut. ”Kalau saksi sudah semua kita periksa,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa. “Sekarang (tersangka) belum kami tahan. Kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida