Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tangkap Pelajar SMA di Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Suharli Harli • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:50 WIB
DIRINGKUS: Para pengedar sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (3/6) dini hari. (HARLI/LOMBOK POST)
DIRINGKUS: Para pengedar sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (3/6) dini hari. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggulung pemain narkoba di Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (3/6) dini hari. Tiga orang terduga pengedar sabu berinisial OF, 19 tahun; SR, 16 tahun; dan BM, 28 tahun dicokok. 

"Dari operasi penangkapan yang kami lakukan, SR diketahui masih bawah umur. Statusnya masih pelajar (SMA)," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto usai penangkapan.

Awalnya, polisi menangkap dua orang berinisial OF dan SR di salah satu gang. Mereka sedang menunggu pembeli sabu. "Sebelum mereka transaksi kami langsung tangkap keduanya," jelasnya.

Polisi langsung menggeledah badan OF dan SR. Dari pengedar OF, polisi menemukan dua klip sabu dan satu bendel plastik klip kosong. "Kami juga temukan uang Rp 600 ribu diduga hasil penjualan sabu," bebernya.

Baca Juga: Siswi MAN 1 Mataram Jadi Duta Pelajar Anti Narkoba Nasional, Singkirkan Ribuan Peserta

Sedangkan dari tangan SR, polisi menemukan barang bukti lima poket sabu yang siap diedarkan. Juga ditemukan uang Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. "Jadi, SR yang masih di bawah umur itu juga turut mengedarkan," ungkapnya. 

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus untuk mencari jaringan pengedar lainnya, yakni BM. "Kami tangkap BM di tempat berbeda yang lokasinya tidak jauh dari kami lakukan penangkapan terhadap OF dan SR," ungkapnya. 

Dari penangkapan BM, polisi menemukan satu poket sabu dan uang Rp 100 ribu. "Total berat bruto barang bukti yang kita amankan 3,43 gram," jelasnya. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Delapan Orang Diseret dan Sita Sabu 12,84 Gram

Saat ini, polisi masih memperkuat bukti terhadap terduga satu jaringan pengedar narkoba tersebut. "Kami masih lakukan pemeriksaan intensif," beber Remanto. 

Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#gerebek narkoba #pelajar terlibat #barang bukti sabu #penangkapan #Polresta Mataram