LombokPost-Kejati NTB belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.
”Memang belum (penetapan tersangka),” kata Kajati NTB Wahyudi.
Kasus tersebut masih berproses. Tim penyidik masih mendalami sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindakan gratifikasi dan TPPU.
”Kami masih mencocokkan data soal aliran dana (transaksi) Subhan,” jelasnya.
Pencocokan data itu bagian dari memperkuat alat bukti, sehingga pada proses pembuktian di pengadilan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ragu. ”Semua perlu pencocokan data,” ungkapnya.
Baca Juga: Subhan Sebut Uang Mengalir ke Oknum Jaksa, Kejati NTB: Tak Ada Kami Temukan Transaksi Itu
Wahyudi mengatakan, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Terakhir, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
”Sudah kita periksa,” ujarnya.
Hasil pemeriksaannya belum bisa dibeberkan. Dia beralasan hal itu masuk ranah rahasia penyidikan.
“Tunggu saja nanti hasilnya, pasti akan kita sampaikan,” ujar Wahyudi.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa.
Melainkan, juga saat dia menjabat sebagai kepala BPN Lombok Tengah (Loteng).
Kasus pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa itu menjadi pintu masuk.
Diduga, selama Subhan menjadi kepala BPN Sumbawa dan Loteng memiliki transaksi yang tidak wajar. “Dari situlah kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Pada kasus pengadaan lahan MXGP, Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka bersama dua tim appraisal Muhammad Julkarnain dan Pung Saifullah Julkarnain.
Kini para terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Pada kasus jaksa menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dari tindakan itu, menyebabkan kelebihan pembayaran.
Tim appraisal menilai harga lahan seluas 70 hektare Rp 44 miliar. Tetapi, setelah dilakukan appraisal kedua pada Januari 2023, harga lahan tersebut bertambah menjadi Rp 52 miliar.
Proses perubahan appraisal itu dilakukan disinyalir atas perintah dari tersangka Subhan yang saat itu menjabat kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Tersangka Subhan juga saat itu ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan lahan.
Hasil appraisal kedua yang dijadikan sebagai dasar untuk membayarkan ke pemilik lahan, Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan anaknya.
Proses pembayarannya juga melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Pembayaran yang diterima Ali BD dan anaknya menjadi kerugian negara. Karena ada kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,778 miliar. Kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke JPU dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida