Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Mantan Pejabat Dinsos Lobar Zakaki dan Dewi Dituntut Setahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Pokir Dewan

Suharli Harli • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:10 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa korupsi dana Pokir DPRD Lobar menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin (8/6). (HARLI/LOMBOKPOST)
TUNTUTAN: Terdakwa korupsi dana Pokir DPRD Lobar menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin (8/6). (HARLI/LOMBOKPOST)

LombokPost-Dua terdakwa korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/6).

Mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lobar dituntut masing-masing satu tahun penjara.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Melinda membacakan tuntutan.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.

”Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujarnya.

JPU menuntut dua terdakwa berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, pasal 603 juncto pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan primer, yakni pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Pada perkara itu, tidak hanya menjerat Zakaki dan Dewi Dahliana. Melainkan juga menjerat anggota DPRD Lobar non aktif Ahmad Zainuri dan rekanan Rusandi.

Baca Juga: Zainuri Kembali Titip Uang Pengganti Rp 400 Juta: Komitmen Kooperatif dalam Pusaran Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar

Namun, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Zainuri dan Rusandi ditunda dan diagendakan pekan depan, Senin (15/6). ”Untuk pembacaan dua terdakwa lain (Ahmad Zainuri dan Rusandi) dijadwalkan senin depan,” kata Melinda.

Berdasarkan dakwan JPU, proyek dana Pokir tersebut berawal dari alokasi anggaran  yang digelontorkan Dinsos Lobar pada tahun 2024.

Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan. 

Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar. Total pagu anggaran per dewan Rp 2 miliar. 

Khusus Pokir yang disalurkan tersangka Ahmad Zainuri sebanyak 10 paket proyek. Total anggarannya Rp 2 miliar. Per paket proyek nilainya Rp 200 juta.

Dari proses penyaluran pokir, Ahmad Zainuri diduga mengatur proyeknya sendiri.  Dia diduga meminjam bendera perusahaan milik Rusandi. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Zainuri: Tidak Ada Proyek Fiktif dari Dana Pokir DPRD Lobar

Mereka diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survei harga pasar.

HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Dari modus tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Loba, kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#dana pokir dprd lobar #Korupsi #PN Tipikor Mataram #tuntutan #Dinsos Lobar