Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Suharli Harli • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:04 WIB
DITUNTUT RENDAH: Para terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Mataram, Selasa (9/6). (Harli/Lombok Post)
DITUNTUT RENDAH: Para terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Mataram, Selasa (9/6). (Harli/Lombok Post)

LombokPost-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6).

Yakni terdakwa Rizka Sintiyani (istri korban); Paozi (sahabat korban); Amaq Saiun (orang yang pertama kali menemukan); Deni (adik tiri Rizka); Nuraini (kerabat Rizka sekaligus istri Amaq Saiun). 

Tuntutan mereka dibacakan secara terpisah.

Awalnya, tim JPU membacakan tuntutan terhadap Rizka. Sebelum masuk pada pembacaan amar tuntutan, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyebabkan suaminya sendiri meninggal dunia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan,” kata perwakilan tim JPU Muthmainnah Hasanah membacakan tuntutan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizka Sintiani Soroti Kejanggalan Serius, Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Atas semua pertimbangan dalam tuntutan tersebut, tim JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan ke satu penuntut umum.

Sesuai dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizka Sintiyani dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut Muthmainnah.

JPU juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ”Sejumlah barang bukti dikembalikan untuk berkas pembuktian terdakwa lain,” ujarnya.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya Paozi, Amaq Saiun, Deni, dan Nuraini. Keempat menjalani sidang secara bersamaan.

Terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Deni dituntut berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni berdasarkan pasal 270 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, dua, tiga, dan empat selama sembilan bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Brigadir Rizka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi, Rizka sempat mencecar korban melalui pesan WhatsApp agar segera mengirimkan uang remunerasi Rp 10 juta.

Saat itu, terdakwa Rizka pergi membeli susu ke supermarket di wilayah Kota Mataram bersama anak dan keponakannya, Fadil.

Namun di lokasi tersebut, terdakwa Rizka merasa kesal karena korban tidak mengirimkan uang untuk membeli susu.

Sejak sore hari, terdakwa berulang kali menghubungi korban melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi tidak direspon.

Terdakwa kemudian menghubungi rekan kerja korban bernama Hartono yang bertugas di Polsek Sekotong.

Tujuannya meminta tolong untuk mencarikan Brigadir Esco di kantornya. Namun saat itu korban tidak berada di kantor.

Terdakwa Rizka pun semakin kesal dan marah. Sebab, uang tidak dikirim.

Sekitar pukul 17.25 Wita terdakwa kembali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban. Dalam chat yang dikirim ke korban berbunyi “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya”.

Rizka pun pulang ke rumah. Tetapi, dalam perjalanan, Rizka sempat berhenti di kawasan Perumahan Taman Mandali dan kembali mengirim pesan kepada korban agar segera mengirimkan uang remunerasi.

Korban pun membalas dengan nada santai dan menyampaikan akan mengirimkan uang yang diminta. Namun sesampainya di rumah, emosi terdakwa memuncak.

Dengan kondisi marah dan menyimpan dendam, terdakwa kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan cara menusuk dan melukai korban menggunakan gunting di berbagai bagian tubuh. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pkdrt #Brigadir Rizka Sintiyani #Pengadilan Negeri Mataram #tuntutan #Brigadir Esco