Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Kasatresnarkoba Malaungi dan Anita Cs Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Polisi di Kota Bima

Suharli Harli • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:22 WIB
PELIMPAHAN BARANG BUKTI DAN TERSANGKA: Tersangka Malaungi (dua dari kanan) didampingi penasihat hukumnya dilimpahkan ke Kejari Bima, Selasa (9/6). (Kejati NTB For Lombok Post)
PELIMPAHAN BARANG BUKTI DAN TERSANGKA: Tersangka Malaungi (dua dari kanan) didampingi penasihat hukumnya dilimpahkan ke Kejari Bima, Selasa (9/6). (Kejati NTB For Lombok Post)

LombokPost-Berkas penyidikan jaringan pengedar narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan Bripka Irfan alias Karol serta istrinya Anita sudah dinyatakan lengkap. Polda NTB telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (9/6).

"Ya, informasi dari Dirresnarkoba (Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj) sudah dilakukan tahap dua," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid, kemarin.

Namun, Kholid tidak merinci siapa saja yang dilakukan proses tahap dua dalam kasus tersebut. Diketahui, Malaungi terseret kasus tersebut dari pengembangan kasus penangkapan Bripka Karol dan istrinya.

Selanjutnya berkembang ke bandar narkoba lainnya, seperti Boy dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan jaringannya yang lain. 

Baca Juga: Justice Collaborator AKP Malaungi Belum Dikabulkan

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan telah melakukan proses tahap dua terhadap Malaungi. Proses administrasinya dilakukan di Kejari Bima. "Tetap pelimpahannya ke kami, hanya proses administrasinya di Kejari Bima. Dia ditahan di Rutan Bima sekarang," jelas Harun. 

Tidak hanya Malaungi yang menjalani proses tahap dua, melainkan juga ada tersangka lain. "Ada lima orang yang dilakukan proses tahap dua," kata dia. 

Mereka adalah Herman alias Kevin; Yusril Ismahendra alias Ucok; Anita alias Bunda; Irfan alias Karol (pecatan polisi). "Kami lanjutkan proses penahanan terhadap para tersangka di Lapas Bima," bebernya.

Harun memastikan proses sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Karena locus delicti berada di wilayah Kota Bima. "Ya, sidangnya di sana," kata dia. 

Tim JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari jaksa di Kota Bima dan Kejati NTB. "Kalau dari Kejati NTB tim dipimpin Budi Muklish dan Ketut Ari," bebernya. 

Baca Juga: Bandar Narkoba Boy Dikonfrontir dengan AKP Malaungi, Terungkap Transaksi Uang di Belakang Mapolres dan Tempat Gym

Saat ini tim JPU sedang fokus menyusun dakwaan untuk menyidangkan lima tersangka yang terjerat kasus narkotika tersebut. "Mohon tunggu waktu dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan (PN Raba Bima)," ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, masing-masing tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#malaungi #polda ntb #Kejati NTB #pelimpahan berkas #Kejari Bima