LombokPost-Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Radiet Ardiansyah telah divonis enam tahun penjara. Tim dari kuasa hukum Radiet, langsung melayangkan banding atas putusan tersebut.
Penasihat Hukum Radiet, Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Kami langsung nyatakan banding hari ini juga,” kata Maya.
Dissenting opinion ketua Majelis Hakim bakal menjadi dasar mereka mengajukan banding. ”Kami akan berjuang agar Radiet bisa bebas,” ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan ada perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya keragu-raguan dalam vonis tersebut. ”Kalau satu yang tidak setuju berarti hakim ini ragu-ragu dalam vonisnya,” duganya.
Menurut dia, dissenting opinion dari satu hakim tersebut sangat logis. Sebab, pembuktian jaksa yang didapatkan dari penyidik kepolisian dinilai lemah. ”Seandainya pihak kepolisian sejak awal lebih cekatan dan tepat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mencari lebih dalam siapa pelaku yang sebenarnya, mungkin satu hakim tidak akan dissenting,” jelasnya.
Maya menilai dakwaan pasal 458 ayat (1) sudah tidak terbukti. Karena pembunuhan harus menggambarkan mens rea atau niat jahat. ”Jadi yang terbukti adalah penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Tetapi, kami sudah yakin sejak awal bukan Radiet pelakunya,” kata dia.
Perwakilan tim JPU Budi Muklish mengatakan, tim sudah bekerja maksimal. Pembuktian di persidangan sudah berjalan maksimal. ”Hanya saja yang terbukti adalah dakwaan kedua kami (pasal 466 ayat (3) KUHP),” terangnya.
Dia belum menentukan apakah akan melayangkan banding atau tidak. ”Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji