LombokPost-Vonis terhadap terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Radiet Ardiansyah menjadi sorotan. Radiet divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, juga muncul dissenting opinion (DO) dari salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Komisi Yudisial (KY) NTB pun membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika ada menemukan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam sidang tersebut.
"Kami membuka diri seluas luasnya kepada pihak terkait yang berperkara maupun masyarakat, jika ada dugaan pelanggaran KEPPH yang diketahui dan ditemukan, silakan laporkan ke kami," kata Koordinator Kantor Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama, kemarin.
Jika ada laporan, lanjut dia, harus disertakan dengan bukti atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Dia mengingatkan, perkara ini masih dalam bentuk putusan pengadilan tingkat pertama.
”Artinya masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh para pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Boleh Ugal-ugalan
Diapun menyarankan kepada semua pihak yang merasa kurang puas bisa memantau persidangannya.
Jika ada temuan, penyelesaian melalui mekanisme yang ada dalam aturan perundang-undangan.
"Kami meminta kepada semua pihak untuk terus ikut memantau perjalanan perkara ini," ujar dia.
Perihal hasil pantauan sementara KY NTB, Ridho mengaku belum dapat menyampaikan hal tersebut ke publik.
Dia hanya memastikan KY masih terus melakukan pemantauan persidangan hingga proses hukum dari perkara ini berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Intinya segala proses, jalannya sidang, dan jikapun ada temuan akan kami tuangkan dalam laporan kami kepada pimpinan dan lembaga (KY RI). Jadi, terkait nanti bagaimana hasilnya, itu merupakan kewenangan pimpinan untuk dipublikasikan," katanya.
Mengenai hasil persidangan pada pengadilan tingkat pertama dengan agenda putusan yang berbeda dengan tuntutan jaksa, Ridho memilih tidak berkomentar.
”Itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Diketahui, Radiet sebagai terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Viniardya Puspa Nitra alias Vira divonis enam tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida