LombokPost-Sidang kasus gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, M Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (10/6).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Oce Madril.
Dosen Fakultas Hukum UGM itu dihadirkan tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam keterangannya, Oce menegaskan tugas pokok dan fungsi DPRD telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni meliputi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, kedudukan DPRD dan kepala daerah bersifat sejajar sehingga tidak terdapat hubungan atasan dan bawahan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
"Eksekutif tidak bisa memerintahkan legislatif. Kedudukannya setara," kata Oce dalam persidangan.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Lepas Demi Hukum
Dia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Namun, kewenangan mengeksekusi anggaran sepenuhnya berada di tangan pihak eksekutif.
"DPRD tidak boleh mengeksekusi anggaran. Yang boleh mengeksekusi hanya eksekutif," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum apabila anggota legislatif turut mengeksekusi anggaran.
Menjawab pertanyaan itu, Oce mengatakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Sumbernya tidak sah, karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi DPRD NTB, Terungkap Dana Siluman Diatur Lewat Satu Pintu
JPU kemudian mendalami kemungkinan apabila pelaksanaan anggaran dilakukan atas perintah kepala daerah kepada anggota DPRD.
Menurut Oce, penindakan tetap dapat dilakukan.
Namun, secara hukum anggota dewan tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi anggaran, karena kewenangan tersebut bukan berada pada lembaga legislatif.
"Penindakan bisa saja. Namun, tidak ada beban tanggung jawab. Bagaimana kita mau meminta pertanggungjawabannya, tidak sah secara hukum," tegasnya.
Oce juga menegaskan, apabila terdapat kepala daerah yang memerintahkan anggota DPRD untuk mengeksekusi anggaran, maka tindakan tersebut merupakan kesalahan dari pihak yang memberikan perintah.
"Yang salah dalam hal ini adalah kepala daerahnya yang memberikan perintah," ujar Oce.
Sidang kasus gratifikasi DPRD NTB dengan terdakwa Hamdan Kasim, M Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pekan depan. (arl/r5)