LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB terus menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim) di Mataram. ”Kami masih periksa sejumlah mahasiswa yang masuk dalam KIP,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (13/6).
Dia belum menyebut berapa jumlah mahasiswa penerima beasiswa yang sudah diperiksa. ”Nanti saya tanyakan ke penyelidik,” kelitnya.
Pemeriksaan terhadap mahasiswa itu bagian dari rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. ”Kami periksa masih tahap awal klarifikasi,” jelasnya.
Pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa untuk menelusuri ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Sejauh ini, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. ”Semua masih dalam proses,” ujarnya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Dalami Kasus Beasiswa UNBIM
Polda NTB mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan dari aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram.
Dalam pelaporannya, diduga terjadi pungli, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.
Pihak kampus diduga meminta mahasiswa uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa KIP. Berdasarkan pengakuan mahasiswa, mereka diminta uang sebesar Rp 7 juta hingga Rp 13 juta agar lulus sebagai penerima KIP Kuliah.
Dugaan pungli lain dengan dalih program akademik. Pihak kampus diduga meminta mahasiswa membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta per semester. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida