LombokPost-Tiga terdakwa korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah (Loteng) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Yakni, Lalu Mutawali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta rekanan Abdullah alias Olah dan Efendi.
Mereka divonis secara terpisah. Mutawalli divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Berbeda dengan dua rekanan tersebut, Abdullah dan Efendi. Abdullah divonis dua tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sedangkan, Efendi divonis satu tahun enam bulan kurungan. Ditambah denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
”Ya, sudah ada divonis para terdakwa. Sudah tercantum dalam laman SIPP PN Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.
Baca Juga: Terdakwa Puskesmas Batu Jangkih Setor Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Namun, terdapat dissenting opinion (DO) majelis hakim dalam putusan terkait dengan perhitungan kerugian negara. Hakim anggota Djoko Soepriyono berpandangan, kerugian negaranya tetap berdasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yakni Rp 1,038 miliar.
Berbeda dengan dua majelis hakim lainnya, I Made Gede Trisnajaya Susila sebagai hakim ketua dan Irawan Ismail. Keduanya berpandangan lain. Mereka berpendapat kerugian negara yang dijadikan sebagai rujukan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 526.639.159.
Karena kalah suara, disimpulkan kerugian negara yang dijadikan sebagai rujukan adalah hasil perhitungan BPK, yakni Rp 526.639.159
”Kalau terkait dengan DO masing-masing anggota tidak bisa saya berikan komentar. Itu menjadi pandangan masing-masing hakim,” kelitnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Batu Jangkih Dilimpahkan ke Jaksa
Penasihat Hukum Abdullah, Michael Anshori membenarkan ada satu majelis hakim yang berpendapat lain dalam putusan tersebut. Perbedaan pandangan itu hanya pada hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan temuan BPK dan BPKP. ”Kalau temuan BPK itu muncul tahun 2023. Sedangkan BPKP hasil perhitungan audit atas permintaan penyidik Polda NTB saat proses penyidikan,” kata Michael.
Dalam amar putusan terhadap kliennya, awalnya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,038 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Namun, hakim tetap berpandangan perhitungan berlandaskan pada perhitungan BPK. ”Sehingga dalam amar putusannya, Abdullah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 526.639.159,” bebernya.
Hasil temuan BPK tersebut sudah dikembalikan semua ke kas daerah berdasarkan bukti setor ke rekening PT Bank NTB Syariah. Penyetoran dilakukan secara bertahap.
Ditambah setoran yang dilakukan terdakwa Efendi yang menjadi Direktur dalam perusahaan pemenang tender proyek tersebut Rp 50 juta. ”Di dalam putusannya bukti setor itu dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara. Dengan adanya bukti setor itu, kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada,” kata dia.
Dalam proses hukum yang berjalan, Abdullah juga sudah menitipkan penyetoran uang pengganti kerugian negara Rp 461 juta ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Dalam amar putusan majelis hakim, uang yang sudah dititipkan itu harus dikembalikan lagi ke klien kami,” ungkapnya.
Hanya saja, kasus tersebut belum dinyatakan inkrah, sehingga uang tersebut belum juga dikembalikan ke terdakwa Abdullah. ”Saya belum tahu apakah jaksa banding atau tidak. Sampai sekarang belum kami terima surat pernyataan banding JPU dari pengadilan,” jelasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida